masukkan script iklan disini
POSMETRO, PRABUMULIH - Mantan Direktur PDAM Tirta Prabu Jaya, Iskandar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kamis (05/12/2019). Sebelumnya pada kamis siang itu, Iskandar kembali di periksa oleh Penyidik di ruang penyidikan Kejari Prabumulih.
Dengan mengenakan Kemeja Putih dan celana dasar warna hitam Iskadar datang memenuhi Panggilan Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Negara pada Surat Perjalanan Dinas 2016, 2017 dan 2018.
Meski di awal Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ia sengaja tidak ditahan karena sepanjang proses penyidikan, Iskandar selalu kooperatif memenuhi panggilan Penyidik.
Namun tak lama berselang, dari pintu ruang penyidikan, Iskandar yang awalnya mengenakan kemeja putih keluar mengenakan Rompi orange dengan pengawalan ketat Petugas Kejaksaan. Iskandar digiring menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH yang dikonfirmasi membenarkan penahanan yang dilakukan terhada Mantan Dirut PDAM Prabumulih.
"Penahanan dilakukan karena penyidik sudah menemukan bukti-bukti dugaan korupsi serta telah melengkapi berkas baik materil maupun formil semuanya sudah lengkap. Terhadap tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penggunaan keuangan di PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih saat ini kita lakukan penahanan" ujar Wan Susilo.
Kasus ini lanjutnya, akan segera dilimpahkan ke tahap dua dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan.
"Sehingga tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya pada hari ini sudah dilaksanakan tahap dua, yang selanjutnya nanti beralih kewenangannya ke penuntut umum," terangnya.
Lebih lanjut Wan Susilo menjelaskan, dalam kasus ini, pertimbangan pertimbamgan melakukan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan tentang korupsi.
"Pertimbangan kita lakukan dalam tahap dua ini karena tidak serta merta pertimbangan objektivitas saja tapi secara subjektifnya telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1.
Saat ini tersangka IS menjadi tahanam Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Data yang dapat dihimpun Posmetro, Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka tersebut setelah jajaran Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi itu sejak 2018 lalu. Penyelidikan kasus itu sendiri dimulai dari laporan masyarakat ke Kejari Prabumulih.
Diketahui, proses penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Dimana hasil audit BPKP Sumsel yang lambat saat juga menambah lambannya proses penyidikan. Peningkatan status pemeriksaan kasus Korupsi Perjalanan Dinas dari Penyelidikan ke penyidikan baru dimulai pada 24 September 2019 setelah hasil audit investigasi dari BPKP perwakilan Palembang telah diterima oleh Penyidik.
Hasil audit BPKP Sumsel ada penyimpangan anggaran sebesar Rp.300.000.000 dalam surat perjalanan dinas. Tercatat ada 15 orang saksi yang dipanggil termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih Elman ST untuk kepentingan pengungkapan kasus ini.
Teebukti melakukan tindak pidana Korupsi, Iskandar dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan mengenakan Kemeja Putih dan celana dasar warna hitam Iskadar datang memenuhi Panggilan Penyidik untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan keuangan Negara pada Surat Perjalanan Dinas 2016, 2017 dan 2018.
Meski di awal Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ia sengaja tidak ditahan karena sepanjang proses penyidikan, Iskandar selalu kooperatif memenuhi panggilan Penyidik.
Namun tak lama berselang, dari pintu ruang penyidikan, Iskandar yang awalnya mengenakan kemeja putih keluar mengenakan Rompi orange dengan pengawalan ketat Petugas Kejaksaan. Iskandar digiring menuju mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH yang dikonfirmasi membenarkan penahanan yang dilakukan terhada Mantan Dirut PDAM Prabumulih.
"Penahanan dilakukan karena penyidik sudah menemukan bukti-bukti dugaan korupsi serta telah melengkapi berkas baik materil maupun formil semuanya sudah lengkap. Terhadap tersangka kasus korupsi penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penggunaan keuangan di PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih saat ini kita lakukan penahanan" ujar Wan Susilo.
Kasus ini lanjutnya, akan segera dilimpahkan ke tahap dua dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan.
"Sehingga tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya pada hari ini sudah dilaksanakan tahap dua, yang selanjutnya nanti beralih kewenangannya ke penuntut umum," terangnya.
Lebih lanjut Wan Susilo menjelaskan, dalam kasus ini, pertimbangan pertimbamgan melakukan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan tentang korupsi.
"Pertimbangan kita lakukan dalam tahap dua ini karena tidak serta merta pertimbangan objektivitas saja tapi secara subjektifnya telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1.
Saat ini tersangka IS menjadi tahanam Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Data yang dapat dihimpun Posmetro, Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka tersebut setelah jajaran Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi itu sejak 2018 lalu. Penyelidikan kasus itu sendiri dimulai dari laporan masyarakat ke Kejari Prabumulih.
Diketahui, proses penyidikan kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Dimana hasil audit BPKP Sumsel yang lambat saat juga menambah lambannya proses penyidikan. Peningkatan status pemeriksaan kasus Korupsi Perjalanan Dinas dari Penyelidikan ke penyidikan baru dimulai pada 24 September 2019 setelah hasil audit investigasi dari BPKP perwakilan Palembang telah diterima oleh Penyidik.
Hasil audit BPKP Sumsel ada penyimpangan anggaran sebesar Rp.300.000.000 dalam surat perjalanan dinas. Tercatat ada 15 orang saksi yang dipanggil termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih Elman ST untuk kepentingan pengungkapan kasus ini.
Teebukti melakukan tindak pidana Korupsi, Iskandar dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.