masukkan script iklan disini
Tim Juru Sita dan Panitera PN Muara Enim yang terdiri dari Dedy Sohaidi, SH. MH, Jimmy Oktavianus, AMd dan Darmawati, SH berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim No. W6.U6/139/Hk.Pdt.02/I/2010 Tanggal 21 Januari 2020 serta berdasarkan surat penetapan Eksekusi No.6/Pdt.Eks/2019/PN Mre Jo No 15/Pdt/G/2018/PN Mre Jo No.30/PDT/2019/PT PLG Tanggal 20 Januari 2020 secara resmi mengeksekusi lahan yang sebelumnya bersengketa dengan Termohon Misa Binti Narwan dan secara resmi dikembalikan ke pemilik awal yakni pemohon atas nama Marsusi Bin Toro.
Lahan tersebut kini secara resmi dikosongkan dengan cara pembersihan batas-batas lahan. Petugas pengadilan didampingi aparat Kepolisian dan juga aparatur Pemerintahan dari Kecamatan Lembak serta Desa Lembak secara langsung mengitari Lokasi Lahan yang di Eksekusi.
Selanjutnya, dihadapan para saksi dan aparatur Pemerintah Kecamatan serta Desa Lembak dan juga saksi Sempadan, Tim Panitera yang di Inisiasi oleh Darmawati SH secara langsung membacakan surat Putusan Eksekusi PN Muara Enim.
Tidak ada perlawanan berarti dalam kasus eksekusi lahan kali ini. Bahkan termohon atas nama Misa Binti Narwan atau Kepala Desa Lembak tidak berani menampakkan batang hidungnya di Lokasi Lahan dieksekusi. Namun begitu, Pengadilan berdsarkan putusan tersebut diatas tetap melaksanakan Eksekusi Lahan tersebut.
Ditempat terpisah, Marsusi Bin Toro melalui pihak keluarga mengaku akan segera melaporkan Kepala Desa Lembak yang diduga menjadi dalang di balik kasus sengketa lahan yang menyita waktu, pemikiran dan materi ini.
Kepada Posmetro, pihak keluarga Marsusi mengungkapkan akan segera mengadukan balik Kepala Desa Lembak atas nama Jasmadi ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Soal tuduhan yang bakal diajukan nantinya pihak kelaurga mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Penasehat Hukum.
"Intinya kami akan melapor Balik Kades Lembak. Kades menurut kami adalah dalang di balik kasus sengketa lahan yang baru saja di eksekusi oleh Pengadilan tadi siang. Kasus tersebut bermula ketika pihak pertamina menemukan adanya sumber minyak di lahan tersebut dan Kepala Desa bermaksud menguasai lahan dengan menciptakan pemilik lahan baru bernama Misa Binti Narwan yang tidak lain masih memiliki hubungan darah dengan Kades" ujarnya.
Dikatakan, pengaduan Kades Lembak ke Polda Sumsel akan sesegera mungkin dilakukan.
"Ini bukan sekedar menyangkut kerugian yang ditimbulkan oleh perkara perdata sepanjang 2 tahun. Namun lebih kepada nama besar keluarga dan harga diri. Kita dituduh menyerobot lahan yang memang milik kita. Bahkan hingga berakhir di meja pengadilan, Itu menyakitkan" ujar Hana.
Tindakan atau rencana pihak keluarga mengadukan balik Kepala Desa ke aparat penegak hukum bahkan mendapat dukungan banyak dari Warga Desa Lembak. Beberapa warga yang berhasil dikonfirmasi Posmetro mengaku mendukung langkah keluarga Ahli Waris Lahan. Langkah tersebut menurut warga sangat perlu dilakukan sebagai shok teraphi bagi aparat desa yang mencoba-bermain-main dengan hukum untuk mencari keuntungan.
"Kami siap mendukung langkah keluarga Marsusi Bin Toro yang bermaksud ingin Mempolisikan Kepala Desa Lembak ke Polda Sumsel. Setidaknya dengan pengaduan yang dilakukan nantinya bisa membuka kasus-kasus lain berkaitan dengan lahan di Desa Lembak. Bisa jadi kasus serupa juga pernah terjadi namun tidak terekspos ke permukaan" ujar Hardi warga Lembak.