• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Tiga Pelaku Pembunuhan Anang Gondrong Diancam Hukuman Mati

    26 Mei 2020, Mei 26, 2020 WIB Last Updated 2020-05-26T03:31:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    POSMETRO, PRABUMULIH – Peristiwa pembunuhan yang menghebohkan warga Jalan Nias Gunung Ibul Kota Prabumulih Selasa (19/05/2020) lalu berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Prabumulih.
    Pelaku pembunuhan yang menewaskan Junaidi alias Robert (65) dan Amin alias Anang Gondrong (45), terkuak adalah tiga beradik. Trio pembunahan itu bernama Randy alias Giduk (26), Rusman alias Surang dan adiknya Akip warga Jalan Arimbi Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

    Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH mengungkapkan motif dari tragedi berdarah yang menyebabkan Robert dan Amin alias Anang Gondrong di latar belakangi cinta segi tiga.

    “Istri muda korban Robert ada hubungan spesial atau hubungan gelap dengan pelaku Randy alias Kiduk yang sudah lama diketahui korban,” ungkap kapolres kepada wartawan, Selasa (26/05/2020).

    Wayan menyebutkan, ketiga pelaku diringkus di sebuah pondok sebarang sungai lematang Desa Sukaraja Kecamatan Tanah Abang, PALI, Senin kemarin (25/05/2020). Ketiganya kata dia diancam hukuman mati.

    “Pelaku sudah kurang lebih 1 minggu bersembunyi di pondok dekat hutan itu. Dan untuk ketiga pelaku bakal di ancam Primer 340 KUHP supsider pasal 338 KUHP lebih supsider 170 ayat ke 2 ke 3e JO 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama