POSMETRO, OI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Pansus Raperda tahun 2021, di Gedung DPRD Komplek Perkantoran Tanjung Senai.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suharto SH tampak berjalan dengan lancar. Dalam Paripurna kali ini tercatat ada 3 laporan dari Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Untuk Pansus I disampaikan langsung oleh Rahmadi Djakfar, Pansus II disampaikan Afrizal, dan Pansus III disampaikan M Iqbal.
6 Raperda yang diajukan oleh Eksekutif yang dibahas dalam Pansus tak satupun mendapatkan penolakan. Semua Pansus dengan kompak menyetujui keenam Raperda yang baru dan semua berpeluang untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sekdar informasi, Keenam Raperda ini adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kedua Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ketiga Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Keempat Raperda tentang Desa dan Kelurahan, Ke-lima Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, dan terakhir Keenam Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah.
Mengutip penjelasan dari seluruh Pansus, Pimpinan Rapat langsung diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Sfae’i, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan oleh Ketua DPRD Soeharto dan diserahkan kepada Bupati Ogan ilir Panca WA serta dilanjutkan dengan pendapat akhir sebagai Bupati Ogan ilir.
