• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ridho Yahya : Kalau Terbukti Kita Siap Ganti Rugi

    09 Oktober 2021, Oktober 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-21T23:59:09Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO, PRABUMULIH - Musibah atau bencana pohon tumbang di depan Toko Seroja Jalan Sudirman Pasar pada Jumat, 8 Oktober 2021 dan menimpa sebuah mobil Honda Brio warna merah.


    Dan, viral di sejumlah media online. Pemilik mobil meminta bantuan hukum, guna menempuh jalur hukum atas musibah itu.


    Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM pun angkat bicara. Kalau, tanpa dasar hukumnya Pemerintah kota (Pemkot) tidak bisa memberikan ganti rugi.


    “Karena itu, silakan gugatan saja melalui Pengadilan Negeri (PN). Dan, jika terbukti jelas Pemkot siap memberikan ganti rugi. Karena, ada dasar hukumnya,” tegas Ridho, sapaan akrabnya pada Senin sore (11/10/2021).


    Suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini mengungkapkan, ke depannya Pemkot akan menganggarkan anggaran melalui APBD jika ada kejadian serupa. “Sehingga, jika ada pohon tumbang menimpa mobil atau sepeda motor khususnya di Jalan Sudirman dan lainnya. Bisa diberikan ganti rugi sesuai kerusakan dialami,” ujar ayah tiga anak ini.


    Ungkap orang nomor satu di Kota Nanas ini, Pemkot tidak bisa memberikan ganti rugi jika tidak ada dasar hukum jelas. Pasalnya, bisa bermasalah di belakang hari nantinya. “Jangan sampai, ada masalah hukum gara-gara pembayaran ganti rugi tersebut tidak ada dasar hukumnya,” beber pria asal Ogan Ilir (OI) ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama