• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Cucuk Cabut SK, Ketua RT RW Patihgalung Minta Lurah Dicopot

    26 Januari 2022, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T15:13:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO, PRABUMULIH - Dinilai semena-mena menggunakan kekuasan dalam pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT dan RW, Lurah Patihgalung Kecamatan Prabumulih barat diadukan warga, ketua RT dan RW ke Komisi I DPRD Kota Prabumulih, Rabu (26/01/2022).


    Dihadapan Anggota DPRD Komisi I, rombongan warga itu meminta untuk merekomendasikan jabatan Lurah Patihgalung dicopot karena telah menciderai masyarakat. 


    "Bagaimana tidak mencederai hati masyarakat coba Pak? SK ketua RW dan RT yang baru saja diterbitkan dan belum genap sebulan sudah mau dicabut lagi oleh lurah tanpa ada alasan yang jelas. Ini kan Zolim namanya" ujar Bambang warga perumnas kepodang.


    Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh lurah kelurahan Patih Galung Sopyan Hadi adalah hasil musyawarah yang diinisiasi oleh Lurah terhadap ketua RW dan ketua RT untuk melakukan musyawarah sebagai dasar penggantian SK Ketua RT. Artinya semua musyawarah yang dilakukan adalah kebijak Lurah untuk mengganti perangkat kelurahan di tingkat RW dan RT.


    "Ini adalah pelanggaran wewenang sehingga kami berharap Komisi I dapat merekomendasikan Walikota Prabumulih untuk segera mencopot Lurah Patihgalung"tegasnya.


    Hal serupa juga disampaikan oleh Balqis, ketua RW 03 kelurahan Patih Galung. Dirinya yang merasa didzolimi Lurah menyampaikan kepada Komisi I akan terus berjuang mempertahankan jabatannya sebagai RW sesuai masa berlaku dalam SK.


    "Kami sangat berharap DPRD sebagai perwakilan rakyat dapat menjalankan amanah rakyat dengan baik dan mempertimbangkan dengan bijaksana atas keluhan rakyat yang sedang mengadu kepada wakilnya" ujar Balkis. 


    Begitu lanjut dia, jika pengaduannya ke DPRD mendapat jalan buntu, pihaknya juga sudah siap menempuh jalur hukum. "Jika tidak ada kejelasan kami akan bawa kejalur hukum," ungkap Balqis.


    Data yang dapat dihimpun berdasarkan keterangan warga, polemik terjadi diawali dari rapat pemilihan RW/RT di masjid Kepodang pada 26 Desember 2021 silam. Hasil rapat telah memutuskan RW dan RT terpilih hari itu. Bahkan notulen rapat dan hasil keputusan rapat sudah pula diserahkan ke lurah sehingga tak lama setelahnya lurah langsung menerbitkan SK pengangkatan RW dan RT tersebut.


    Tak lama setelah itu, Lurah Patihgalung Sopyan Hadi bermaksud untuk mencabut SK RW dan Ketua RT yang sudah di SK kan Desember 2021 lalu. Bahkan para perangkat kelurahan itu dihimbau untuk tidak lagi mengurusi warga mengatasnakaman Ketua RT dan RW. Hal tersebut juga dipertegas karena mereka sudah dihapus dari daftar grup WA kelurahan.


    Drs. Idham Tergun MM yang menerima kedatangan Rombongan RT dan RW Patihgalung menyambut baik kedatangan rombongan tersebut. Dalam kesempatan tersebut Idham mengaku Komisinya akan berupaya menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh perangkat Kelurahan tersebut.


    "Jika memungkinkan kita berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan jalan damai atau istilah kerennya win-win solusion lah. Jangan sampai ada yang tersakiti. Kita di DPRD hanya merekomendasikan kepada pemerintah, untuk segera menindak lanjuti penyelesaian permasalahan ini," ujar Idham.


    Begitu lanjut Idham, jika rekomendasi DPRD tak mampu diselesaikan oleh Pemerintah, terpaksa akan diproses sesuai hukum yang berlaku


    "Sekali lagi kita berharap ini bisa diselesaikan dengan jalan damai atau win-win solusion. Namun, jika tidak ada jalan lagi terpaksa ini dibawa kejalur hukum," tandasnya.


    Di tempat teepisah, Lurah Patih Galung Sopyan Hadi, saat dibincangi media di halaman gedung kantor DPRD menjelaskan kalau SK tersebut belum dicabut. Menurutnya pencabutan SK RT dan RW tersebut baru sebatas wacana.


    "SK tersebut belum dicabut, itu baru wacana. Jadi belum ada pencabutan SK," ucapnya.


    Didesak agar jabatan Lurah dicopot, Sopyan Hadi mengulangi lagi bahwa ketua RW dan Ketua RT 01 sampai 05 itu akan tetap dipertahankannya.



    "Akan kita pertahankan, dan tentu sebelum itu akan berkoordinasi dengan Walikota. Untuk RW dan lima Ketua RT yang sudah mendapat SK jalanlah dulu, SK kan masih dipegang oleh masing"ketusnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama