POSMETRO, OGAN ILIR - Ketua DPRD Soeharto Hs, Pimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kab. Ogan ilir Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna III dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan ilir atas Raperda Kabupaten Ogan ilir atas Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan ilir TA 2022.
Dalam Rapat Paripurna ini tetap menggunakan Protokol Kesehatan serta Secara Virtual yang bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Tanjung Senai.
Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani,SH, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Bapemperda, dan unsur Pimpinan Komisi beserta Anggota DPRD, Sekwan DPRD Mukhsinah SE M. Si dan Jajarannya, Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimda, juga Media Cetak dan Elektronik.
Rapat dibuka langsung oleh ketua DPRD Soeharto Hs, Lanjut dilakukan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan ilir TA 2022 yang disampaikan oleh ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar,S.Sos.,MTP.
Adapun hasil Raperda Kabupaten Ogan ilir TA 2022 ada 15 Raperda yaitu,
1. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir
2. Pokok-pokok Keuangan Daerah
3. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PDAM Tirta Ogan dan PD. Petrogas Kabupaten Ogan Ilir
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Lahan Bekas Galian Tanah dan Tambang
5. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
7. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2041
9. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
10. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
11. Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat
12. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
13. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
15. syarat penerbitan sertifikat tanah di Daerah Aliran Sungai kab ogan ilir.
Selesai Menyampaikan Rencana Program Pembentukan Perda Kabupaten Ogan Ilir oleh Ketua Bapemperda Rahmadi Djakfar,S.Sos.,MTP, Ketua DPRD Soeharto Hs Langsung lakukan Pengetukan Palu Tanda bahwa, ke 15 Raperda tersebut telah disetujui oleh para Anggota Dewan sebagai Keputusan Dewan.
Sebelum Rapat Paripurna ditutup, Pimpinan Sidang ketua DPRD Soeharto, menyampaikan bahwa telah disetujuinya Keputusan Dewan tersebut, maka Tuntaslah semua Tugas dalam Rapat Paripurna ke - II Dewan, terimakasih atas semua Dukungan serta Kerjasama dan saling pengertian, yang telah diberikan oleh semua para Anggota Dewan, dan denganucapan terima kasih dan Penghargaan yang sebesar-besarnya.
Kemudian Rapat dilanjutkan dengan Pariprna III, dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan ilir atas Raperda Kabupaten Ogan ilir atas usul Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan ilir Tahun Anggaran 2022.
Nota Penjelasan Bupati Ogan ilir langsung disampaikan oleh wakil Bupati H.Ardani,SH.,MH.
dalam penyampaianya, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah, Usai penyampaiannya oleh Wakil Bupati H.Ardani,SH.,MH.
Selanjutnya Rapat Paripurna ini membentuk Pansus I dan Pansus II, Pansus I diketuai oleh Amir Hamzah,SH dan Pansus II di Ketuai oleh Basri M, Zahri,S.Pd.,M.Si. yangmana Pansus I membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Ilir dan Pansus II tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah yang sebelum nya telah disampaikan oleh juru bicara masing masing pansus, pansus I disampaikan oleh Amir Hamzah,SH dan Pansus II disampaikan oleh Sukarni,S.Sos.
Posmetro Mz.