PRABUMULIH - UU ITE yang kerap menjerat masyarakat pengguna media sosial terlebih kalangan pelajar membuat insan Adhiyaksa atau Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih merasa perlu untuk mensosialisasikan produk hukum kepada Pelajar yang tidak terlepas dari media sosial.
Ilmu Pengetahuan dan informasi mengenai hukum tentang Bahaya Narkoba dan Bijak menggunakan Sosial Media bagi masyarakat khususnya kalangan pelajar menjadi topik utama pembahasan Kejaksaan masuk Sekolah yang digelar di di Aula SMAN 4 Kota Prabumulih.
Romobongan sendiri dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Taufik Gunawan SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH didampingi dua jaksa lainnya.
"Ayo adek-adek siapa yang bercita-cita menjadi jaksa?," ujar Anjasra membuka pembicaraannya di depan puluhan siswa SMA Negeri 4 Kota Prabumulih, dalam kunjungan jaksa masuk sekolah, Jumat (28/1/2022).
Menurut Kasi Intelijen, jaksa masuk sekolah merupakan ikhtiar lembaga Adhyaksa untuk membumikan dan memberikan informasi mengenai hukum bagi kalangan dunia pendidikan, terutama pelajar sekolah.
"Anak-anak juga diharapkan mulai paham hukum, ada Undang-undang narkotika, Undang-undang peradilan anak, Undang-undang pidana, UU ITE dan lainnya,"paparnya.
Dalam pelaksanaan aturan di masyarakat, sejak penetapan undang-undang ditandatangani oleh Presiden, maka seluruh warga negara wajib mematuhi tanpa terkecuali.
"Mau mengerti atau tidak mengerti, mau dibaca atau tidak undang-undang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," kata dia.
Selain itu, kehadiran jaksa di sekolah diharapkan memberikan motivasi bagi pelajar agar tertib hukum, dan lebih waspada menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar aturan.
"Mungkin 15 tahun lagi ke depan, nggak mustahil adik-adik di sini bisa menjadi pemimpin bangsa," terangnya memotivasi.
"Jangan lupa belajar bersungguh-sungguh, kenali hukum dan hindari hukuman," tambah Anjasra kembali menyemangati para siswa.