POSMETRO, PALEMBANG - Terdakwa Aditya Rol Asmi (34) Oknum dosen Universitas Sriwijaya, yang terjerat kasus dugaan asusila, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang yang dipimpin majelis hakim Fatimah SH MH itu digelar secara virtual. Terdakwa sendiri menjalani sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, Kamis (17/02/2022).
Darmawan SH MH pengacara terdakwa Aditya Rol Asmi, sebagaimana dikutip dari palpos.id mengungkapkan, kliennya didakwa dengan tiga pasal berbeda yakni Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP atau Pasal 281 ke 1 KUHP. Dalam pemeriksaan, klien kami telah mengakui adanya perbuatan (asusila) tersebut, ujarnya usai persidangan.
Sementara, Reza Ghasarma terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga dosen nonaktif Unsri, dijerat UU Pornografi oleh JPU. Reza Ghasarma didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 9 Jo 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gandhi Arius SH MH, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU atau mengajukan eksepsi. Kami menilai banyak kekurangan dalam dakwaan itu. Diantaranya, laporan korban bertentangan dengan Pasal 74 KUHP, ujarnya.
Dikatakannya, eksepsi yang diajukan pihaknya bukan untuk mempersulit proses persidangan. Namun untuk menegakkan hukum guna memperoleh keadilan bagi terdakwa Reza Ghasarma.