Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK, saat gelar pers mengatakan, "pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022, yang lalu. Kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menyita sebanyak 20 bungkus sabu yang disimpan oleh nelayan tersebut," ungkapnya di Halaman Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (1/8/2022).
Kasus ini sangat menyita perhatian publik hingga akhirnya team gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut bersama personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, langsung melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 Juli 2022 - 31 Juli 2022.
"Setelah dilakukan penyelidikan team gabungan berhasil mengamankan dua tersangka yang ternyata adalah kedua nelayan yang memukan sabu-sabu tersebut. Kedua tersangka yakni masing-masing berinisial AS (37) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (46) warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti
Dari pengembangan kedua tersangka ini akhirnya tim gabungan juga lagi-lagi berhasil menemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam seberat 3.603,34 gram, oleh kedua nelayan tersebut.
"Selain itu team gabungam juga berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka," imbuh Kapolres Labuhanbatu.
Kepada personel kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan juga, lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan, dengan tujuan akan dijual kembali nantinya oleh kedua nelayan tersebut sebagai modal usaha.
"Kini terhadap kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
(Rizal Effendi, SH)