• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Menelisik Upaya Intervensi Kejari Palopo Terhadap Kearifan Lokal Kedatuan Luwu

    10 Maret 2023, Maret 10, 2023 WIB Last Updated 2023-03-10T12:42:13Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini


    POSMETRO.ID | PALOPO - Surat Pernyataan permohonan maaf atas kesalahan pencabutan tulisan (gelar) Tomakaka Tionghoa ri Tana Luwu menjadi Pangngulu Ade Suku Tionghoa di Tana Luwu kepada Luis Chandra di Istana Kedatuan Luwu dari lingkungan Kejaksaan kepada Ketua komunitas langkanae menyebabkan Gaduh di tubuh Wija To Luwu (WTL).



    Pasalnya, penerbitan surat pernyataan itu diduga tidak muncul begitu saja tanpa ada tujuan lain yang bisa saja merongrong kedaulatan Bijanna Luwu (Masyarakat Pribumi) kedepannya. Dugaan lain pun muncul, dibalik penerbitan surat pernyataan permohonan maaf ada pihak dalam yang ikut bermain. 




    Sebab pada perinsipnya pencabutan gelar Tomakaka Tionghoa itu adalah hal yang wajar berdasarkan silsilah adat yang berlaku secara turun temurun di daerah ini. Selain itu, upaya pencabutan gelar Tomakaka juga bertujuan untuk menjaga kerukunan dan persatuan yang selama ini sudah terjaga dengan baik dengan mengedepankan hukum adat yang berlaku.



    Menanggapi surat pernyataan yang terlanjur viral di kalangan grup Whats App (WA) WTL bagian dari Kedatuan langsung menggelar Rapat musyawarah adat (Tudang Sipulung) terlebih surat itu berasal dari lingkungan Kejaksaan. Ada apa kejaksaan nimbrung di gelaran hukum adat? Begitu pertanyaan yang muncul di kalangan pengurus anggota.



    Rapat pun digelar pada kamis dimulai pukul 14.00 WITA (09/03/2023) membahas persoalan indikasi adanya upaya Intervensi Kejaksaan Kota Palopo di Kedatuan Luwu.



    Dalam pertemuan rapat tersebut hadir beberapa pengurus WTL yang diadakan secara tertutup. Tujuan rapat utama menganalisa Surat Pernyataan yang dibuat 1 Maret 2023 yang beredar di grup Whatsapp WTL yang berkaitan dengan kegiatan Pengukuhan Pangngulu Ade' Tionghoa yang diselenggarakan pada 25 Februari 2023 di Istana Kedatuan Luwu, bulan kemarin.



    Reporter media ini yang turut hadir mewawancarai salah satu narasumber pengurus WTL menyatakan dengan tegas, tidak ingin marwah masyarakat adat Luwu di injak-injak.



     "Saya tidak mau dengar harga diri Luwu direndahkan karena darah Luwu mengalir dalam diri ini, Bijanna Luwu (keturunan asli Luwu)," ujar salah seorang pengurus di dalam rapat seraya mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan dan mempertanyakan si pengirim surat untuk menjelaskan apa maksud dan tujuan surat pernyataan tersebut diterbitkan sehingga menimbulkan kegaduhan.



    Informasi yang dapat dihimpun POSMETRO.ID, Kronologis kejadian bermula pada kegiatan memperingati Isra Mi'raj yang dirangkai dengan Haul Andi Djemma serta Zikir dan Do'a bersama yang menjadi agenda utama Kedatuan Luwu. 



    Namun, dalam kegiatan tersebut digelar pula Pengukuhan Tomakaka Tionghoa / Pangngulu Ade' Tionghoa atau senada maknanya dengan Kepala Pemangku Adat Tionghoa. Untuk diketahui, pengukuhan Kepala Pemangku Adat Tionghoa itu tidak masuk dalam agenda kegiatan Kedatuan Luwu. Karena berdasarkan Kitab Lontara pengukuhan dari masa ke masa para Datu Luwu tidak ada yang dinobatkan dalam kegiatan Adat Luwu sebab pengukuhan itu bersifat sakral dalam adat Kedatuan Luwu.




    Menyangkut surat pernyataan permohonan maaf yang ditujukan kepada Ketua komunitas langkanae yang juga selaku Dewan Kehormatan WTL menyatakan dengan tegas tidak akan bertanda tangan pada surat pernyataan yang dibuat oleh pihak aparatur Birokrasi Kejari Kota Palopo.



    Hal itu menurut OT, pencopotan ucapan Tomakaka Tionghoa itu adalah hal yang wajar yang akan ia lakukan demi menjaga keamanan istana Kedatuan Luwu karena Api Amarah masyarakat Luwu harus dipadamkan sesegera mungkin kala itu. Pasalnya lanjut OT, istilah Tomakaka (sebutan Kepala Adat di Luwu) sangatlah sakral bagi rakyat Luwu.




    Mengutip pernyataan YM Datu Luwu XL, "Komunitas Langkanae'(WTL) telah mengeluarkan unek-uneknya, jangan Baper," ungkap Datu Luwu. Lanjut beliau, "Komunitas Langkanae' tidak boleh berulah lagi sebab ada Opu Patunru(Penasehat) dan Dewan Adat (Madikka). Komunitas Langkanae'(WTL) akan memperbaiki semua dan kedepannya sebagai Lokomotif (Garda Terdepan)," ungkap Datu Luwu XL dengan nada yang tenang.



    Menurut salah satu Bija Luwu berinisial OS yang hadir dalam rapat WTL tersebut, mengatakan bahwa "Datu Luwu Tunggal tidak boleh sejajar dengan siapapun. Oligarki tidak boleh masuk ke dalam Kedatuan Luwu sebab rakyat Luwu tidak terima di intervensi(dicampuri) dengan hukum birokrasi !" tegasnya.



    Tidak dapat dipungkiri, amarah pemangku adat dan pengurus kian memuncak manakala mendengar rekaman pernyataan yang diduga berasal dari Kajari Palopo yang seolah merendahkan tradisi dan kerarifan lokal di Luwu. Sementara Kedatuan di Luwu merupakan lembaga yang harus dihormati seluruh lapisan masyarakat tanpa harus membanding-bandingakanya dengan lembaga lain atau suku lain sekalipun.





    Menurut hemat analisa para Pengurus WTL dalam rapat menyimpulkan bahwa pernyataan Kepala Kajari Palopo sangatlah tidak logis dan sama sekali tidak menghargai tatanan adat istiadat yang berlaku di NKRI. Jiwa nasionalismenya juga sangat dipertanyakan terlebih statmen tersebut bisa saja memicu perpecahan. 


    Pengurus WTL juga membahas perihal kitab Lontara dan meminta dikembalikan ke Istana Kedatuan Luwu sebab diduga telah di ketahui pelaku pencurian Kitab Lontara Asli yakni tidak lain orang dalam istana Kedatuan Luwu sendiri sebab Lontara hilang dalam kamar YM Datu Luwu - XL. Hal ini yang mendasari ada beberapa orang dari perangkat Adat Kedatuan Luwu yang berpihak kepada Oligarki.



    Dalam perundang-undangan Pasal 18 B UUD 1945 yang berbunyi, "Mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI."



    Berdasarkan pernyataan diatas, maka jelas bahwa Hukum Adat patut diakui dan di hormati segala yang menjadi ketentuan dan ketetapan hukum Kedatuan Luwu yang sudah ada sebelumnya dari para pendahulu atau leluhur Wija To Luwu. *(fdl)

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS