POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial IL alias Win (52), warga Jalan Selat Karimata Lingkungan II, Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, saat pelaku berada didepan rumahnya.
"Dari pelaku, turut diamankan Sembilan paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis saabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, dua bungkus plastik klip transparan kosong dan satu buah dompet kecil warna coklat," ujar Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (24/8/2022).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
"Tersangka sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasi Humas.- (Gih)