• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Perkosa Penumpang, Penarik Bentor Digelandang Polisi

    24 Agustus 2022, Agustus 24, 2022 WIB Last Updated 2022-08-24T14:42:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO. ID | TEBING TINGGI - Seorang penarik beca bermotor (Bentor) di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, setelah sebelumnya pelaku ditangkap warga karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang penumpangnya


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto meyebutkan, terduga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial ABN alias Al (31) warga Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


    "korbannya berinisial LA (25) warga Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," ujar AKP Agus Arianto, Rabu (24/8/2022).


    Disebutkan Agus, dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukjl 15.15 WIB. Awalnya korban LA yang sedang jalan kaki dihampiri oleh pelaku dan menawarkan tumpangan untuk naik beca yang dikendarainya, korban kemudian minta tolong diantar ke kerumah temannya


    Tapi bukan diantar ketempat temannya, pelaku malah membawa LA ke lokasi semak - semak di kawasan Jalan Gatot Subroto Lingkungan VI Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.


    Selanjutnya korban disuruh turun dari becak, namun korban menolak, hingga pelaku menggendong paksa korban dan mendudukkannya di dekat pohon sawit. Selanjutnya pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Spontan korban menolak, namun pelaku tetap membuka paksa pakaian korban sambil mengancam membunuh korban jika berteriak.


    Usai melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, korban kemudian berusaha melepaskan diri dari gengaman pelaku dan menjerit. Suara teriakan korban didengar Handoko, warga disana, yang kemudian menangkap pelaku. Selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke Polisi.


    "Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B- 707 / VIII /2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 23 Agustus 2022. Kepada pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 285 dari KUHPidana." tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama