• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Bawa 29 Ekstasi, Pria Asal Siantar Ditangkap Polres Tebing Tinggi

    01 September 2022, September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T11:48:35Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Seorang pria pengangguran asal kota Pematang Siantar ditangkap personel satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan ini, Polisi turut menyita 29 butir pil Ekstasi.


    Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial IVS alias Inggi (24) alamat Jalan SM. Raja Gg Muttaqin Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut)


    "Pelaku ditangkap hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB saat pelaku berada dibelakang belakang bengkel didekat Cafe Ray Inn di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi," ujar AKP Agus Arianto di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (1/9/2022)


    Disebutkan Agus, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kalau pelaku sedang menyimpan dan menguasai narkotika.


    Merespon informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan dan saat itu Polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan berada di lokasi tersebut tepatnya di belakang bengkel sepeda motor. Lalu petugas mendatangi pelaku yang hendak pergi mengendarai sepeda motornya.


    Saat itu petugas sempat melihat pelaku menjatuhkan sebuah kotak rokok Evo warna biru ke atas tanah. Polisi kemudian langsung menangkap pelaku dan saat kotak rokok yang sempat dijatuhkan pelaku diperiksa, ditemukan enam buah plastik klip transparan berisikan 29 butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis pil ekstasi.


    "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang disita kemudian dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Agus Arianto.- (Gih)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama