POSMETRO.ID | TEBINGTINGGI - Dua orang pria penganguran yang merupakan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena membawa sabu seberat 19,70 gram.
Kedua pelaku berinisial EH alias Eko (26) warga Jalan Asahan Km.18,5 Huta I Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan JP (21) warga Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
"Pelaku ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat keduanya berada dinpinggir jalan di Jalan Rao Keluarahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalan keterangan Pers yang diterima, Senin (5/9/2022).
Disebutkan Agus, dari pelaku ini Polisi turut mengamankan barang bukti dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 19,70 gram dan berat bersih 18,82 gram dan 2 unit Handphone
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
"Tersangka sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Gih)
