POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Muhammad Dimiyathi mengapresiasi rencana kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Tebing Tiinggi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi pada pertengahan bulan Desember mendatang.
Hal tersebut disampaikan Dimiyathi saat menerima kunjungan audensi Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Hj Devi Oktari, bersama Bank Syariah Mandiri (BSI) Tebing Tinggi dan Kakan Kemenag Kota Tebing Tinggi, Muhammad David Saragih, Rabu (19/10/2022) di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sutomo kota setempat.
Menurut Dimiyathi, dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata, akan merasa terbantu, dan bisa melanjutkan admimistrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.
"Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah syah dan secara syah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama," sebut Dimiyathi.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, Devi Oktari menyamlaikan, terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu, mereka yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat, itu didaftarkan untuk di isbatkan pernikahannya.
"Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi," singkatnya. (Gih)