POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Kisah pelarian pelaku pembunuhan Sunaryo (50) warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar Kota Prabumulih akhirnya terhenti setelah petugas dari Kepolisian Resort Kota Prabumulih memergoki pelaku di kediaman keluarganya Desa Sinar Rambang Kecamatan RKT, Minggu (18/12/2022).
Tercatat, Polisi hanya butuh waktu 9 Jam mengungkap kasus duel maut di pangkalan Ojek Simpang Karang Raja itu. Tim pengejaran yang dipimpin Kasat Reskrim A. Firman SH berhasil menememukan persembunyian pelaku di rumah keluarganya di Desa Sinar Rambang. Pelaku bernama M Arif (55) Warga Karang Jaya itupun langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Data yang berhasil dihimpun, Motif pelaku melakukan pembunuhan akibat masalah sepele yakni pernah cekcok mulut lantaran rebutan penumpang. Penumpang korban pernah direbut oleh pelaku hingga berujung perkelahian yang berakibat kematian.
Baca : Pasal Rebutan Penumpang, Nyawa Mang Ojek Melayang
"Awalnya gegara masalah penumpang Pak. Saya dituduh merebut penumpang langganan korban. Padahal penumpangnya sendiri yang milih dianter oleh saya. Dari sana korban terus mengata-ngatai saya dan mengajak saya untuk berkelahi" ujar Pelaku saat di interogasi di Polres Prabumulih, Senin (19/12/2022).
Nah dari sana lanjut pelaku, ia ditantang terus oleh korban untuk berkelahi. Begitu pelaku masih menolak tantangan tersebut dengan cara halus. Di suatu saat yakni Minggu siang kemarin, ia kembali ditantang pelaku sembari membuntutinya dari belakang saat mengantar penumpang ke Gunung Ibul.
"Saat itu saya sudah pasrah aja pak. Selesai saya mengantar penumpang, saya putar arah ke rumah untuk mengambil pisau lalu tancap gas ke pangkalan. Sampai di pangkalan kebenaran hanya saya dan korban saja di Pangkalan. Saya parkir motor lalu mendekati korban dan langsung menusuknya di perut, kemudian ke bagian dada lalu ke leher" ujar pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, SIK mengungkapkan, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Data yang berhasil dihimpun, selain mengamnkan tersangka, Polisi juga mengamnkan barang bukti berupa satu buah Sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI, yang digunakan oleh pelaku saat kejadian dan baju rompi milik korban.
