• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    2 Pelaku Pengoroyokan Salah Sasaran Dibekuk Polisi

    02 April 2023, April 02, 2023 WIB Last Updated 2023-04-02T13:51:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID| LUWU UTARA – Salah sasaran, dua orang pemuda karyawan Indomaret di desa Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara yakni Rifki (21 tahun) dan Ikmal (20-an tahun) menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok pemuda asal Sabbang, Luwu Utara yang kejadiannya pada hari Ahad Subuh, 26 Maret 2023. 


    Akibat dari pengeroyokan tersebut, Rifki(korban) pemuda asal Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara dan rekan kerjanya yakni Ikmal(korban) asal Kecamatan Malangke, Luwu Utara mendapatkan luka yang cukup serius di area kepala karena terkena pukulan benda keras yakni bambu dan batu yang digunakan para pelaku. Rifki mendapatkan luka yang cukup serius di area kepala dengan 12 jahitan di area kepala sedangkan Ikmal mendapatkan 8 jahitan di area kepala yang tindakan medisnya ditangani langsung oleh pihak Puskesmas Baebunta, Luwu Utara. Kedua pemuda tersebut menjadi korban pengeroyokan sadis dari sekelompok pemuda berasal dari Sabbang.



    Kronoslogis kejadian bermula pada saat korban bersama rekannya mengendarai motor hendak menyantap makan sahur di rumah pimpinan kepala shipnya, yang tidak jauh dari tempat kerja mereka(korban) toko Indomaret desa Salassa, kecamatan Baebunta. Saat menuju ke rumah pimpinannya, Rifki(korban) melihat sekelompok pemuda nongkrong di depan toko Indomaret karena tidak ada kecurigaan akan terjadi musibah, Rifki dan Ikmal melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motornya dengan perlahan. 


    Tiba-tiba, salah satu pelaku mengejar korban dan mencabut kunci motornya. “Pelaku bertanya : Anak manako?? Rifki (Korban) menjawab : Anak Sukamaju ka saya !! Pelaku : Ah bohong ko..! Anak Baebunta ko toh?” Sontak saja langsung memukul korban tanpa tanya lagi, sehingga kawan pelaku lainnya berlalu menghajar kedua korban tersebut, hingga berlumuran darah dan kedua korban, Rifki dan Ikmal mengalami luka pecah di area kepala. Beruntung dua korban masih mampu melarikan diri dari amukan para pelaku, kala shubuh itu.


    Kemudian korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian pengeroyokan ini ke Polres Luwu Utara. Kemudian, pihak polisi dari Polres Luwu Utara bergerak cepat menangkap 2(dua) orang pelaku yakni Triswal dan Rafli dari 4(empat) orang pelaku pengeroyokan. Pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda di wilayah Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara kemarin motifnya adalah salah sasaran. Korban yang dikeroyok, sebenarnya bukan target mereka, para pelaku. 


    Akmal selaku kakak sepupu Rifki(korban) mengatakan, “Karena telah melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan, para pelaku harus dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” lanjut Akmal, “Kami meminta kepada pihak aparat hukum yang ada di Polres Luwu Utara, bersikap adil terhadap kasus tersebut, dan segera menangkap pelaku yang masih buron dan melimpahkan kasus tersebut ke ranah hukum dan berharap pelaku di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan di tindaki berdasarkan perbuatan kriminal apa yang telah di perbuatan para pelaku pengeroyokan. Hukum di wilayah Polres Luwu Utara harus tajam ke atas, tajam ke bawah,” ungkap Akmal dengan tegas. *(fdl)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama