POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan, sesungguhnya potensi zakat dari ASN Muslim cukup besar, namun terkait dengan regulasi (Perkada) hal kewajiban ASN (Aparatur Sipil Negara) Muslim untuk memberi zakat, tidak ada sanksi hukumnya seperti mana kewajiban pajak.
“Kalau pajak ada sanksi hukum, itu wajib. Tapi kalau zakat ini hukumnya nanti di akhirat, jadi yang perlu ada kesadaran dalam perhitungan zakat yang akan diserahkan ke BAZNAS," ungkap Muhammasld Dimiyathi saat menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Tebing Tinggi, di ruang Mawar Balai Kota, Jumat (14/4/2023).
Disampailan Dimiyathi, seperti yang pernah Ia sampaikan, kerja keras BAZNAS, jangan dari ASN saja, melainkan bisa dari perusahaan, bisa dari investor, para profesional lokal, katanya.
Ucapan terimakasih turut disampaikan Dimiyathi kepada BAZNAS Kota Tebing Tinggi, dan menghimbau kepada ASN Muslim di lingkup Pemko Tebing Tinggi, agar menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS Kota Tebing Tinggi.
“Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan kita kepada Allah SWT dan mendapat ridho dan berkah dari Allah SWT,” sebut Pj Wali Kota.
Sebelumnya, Ketua BAZNAS Kota Tebing Tinggi H. Khuzamri Amar mengatakan, bahwa BAZNAS di bentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2011, dengan tugas utama mengumpulkan, menyalurkan serta mengelola zakat, infak dan sedekah di Kota Tebing Tinggi.
“Dari 1.872 orang ASN yang muslim, potensi zakat kita sebesar Rp 3.580.200.000.- ini potensi sangat besar dan kita mohon dukungan Pemko Tebing Tinggi secara regulasi, agar setiap ASN langsung dikenakan zakatnya agar potensi ini bisa tercapai,” katanya.- (IAG)