• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pembelaan Hukum Terhadap HN Atas Kasus “Dugaan Tindak Pidana Kekerasaan Terhadap Anak Sambung“

    20 Mei 2023, Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-20T01:59:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PALOPO – Menindak lanjuti isu berita yang baru-baru ini marak diperbincangkan di sejumlah media online maupun media televisi, mengekspos berita atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sambung (Andi Zain).


    Saat ini ibu HN (27 tahun), “Tersangka” telah menjalani masa tahanan sementara di POLSEK Wara, Kota Palopo. Sejak terbitnya surat penahanan dari pihak penyidik POLRES Palopo, pada tanggal 5 Mei 2023 atas sangkaan yang dilaporkan dari pihak pelapor (MA) kepada pihak penyidik POLRES Palopo pada tanggal 28 April 2023.


    Dari hasil wawancara reporter POSMETRO.ID, kepada ibu Andi Fatmawati selaku KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Kota Palopo, pada tanggal 11 Mei 2023 menyatakan bahwa, “Kasus ini telah masuk dalam proses hukum dan telah diajukan ke pihak Pengadilan Kota Palopo” dan lanjut beliau mengatakan, “Hasil visum akan diketahui di persidangan pengadilan nantinya,” ungkap beliau.


    Dari pihak keluarga HN selaku pihak yang terlapor “Tersangka” menyerahkan dan melimpahkan kasus dugaan ini kepada pihak Kuasa Hukum yakni KRISTIANUS WELLY EDYSON, SH., MH. atau akrab disapa dengan panggilan Edy Linnong (19/05/2023).


    Edy Linnong mengatakan, “Pihak Kuasa Hukum HN akan berupaya melakukan mediasi dan meminta Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Bapak KAPOLRES Palopo dengan pertimbangan bahwa ibu HN dalam hal ini bertanggung jawab mengasuh dan merawat anak-anak beliau, dimana 5 (lima) anak dalam asuhannya yang harus di urus termasuk “korban” (Andi Zain) yang saat ini memang memiliki penyakit bawaan sejak umur balita, di tambah dengan anak sambungnya yang bungsu (Andi Malika) yang saat ini berusia 1 tahun 2 bulan saat ini membutuhkan perawatan dan perhatian yang lebih intensif dikarenakan Andi Malika tidak seperti anak-anak pada umumnya, kondisi anak bungsu HN tersebut memiliki kekurangan fisik,” terang beliau.


    Lanjut Edy Linnong mengatakan, “Pertimbangan Kuasa Hukum HN, tidak semata-mata melihat aspek hukumnya, tetapi pada aspek sosial dan terutama pada aspek Psikologis kelima anak HN dan ibu HN sendiri. Karena pelapor (MA) selaku paman atau saudara kandung dari Almarhumah Ibu kandung Andi Zain tidak bertanggung jawab terhadap ketiga anak sambung HN, yang mana selama ibu sambung(HN) berada dalam tahanan, si paman dan pihak keluarga pelapor tidak bertanggung jawab dalam mengasuh dan merawat keponakannya tersebut,” terang Kuasa Hukum dari ibu HN.


    Adapun keterangan saksi dari pihak keluarga terlapor HN, yakni Sudarmadi (32 tahun) selaku kakak kandung dari HN menjelaskan bahwa, “Terkait foto AZ yang beredar di media yang bersumber dari pihak pelapor(MA) di ambil sebelum melakukan mediasi damai secara kekeluargaan pada tanggal 25 Januari 2023 yang diadakan di kantor Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo yang dihadiri para saksi, Lurah Songka beserta staf jajarannya, termasuk yang hadir pada saat itu pelapor (MA) telah menyepakati hasil musyawarah berdasarkan usulan keluarga terlapor (HN) yang telah disepakati melalui surat pernyataan HN dan suaminya (AR) sekaligus ayah kandung AZ menandatangani surat pernyataan mediasi damai tersebut,” ungkap Sudarmadi. 


    Lanjut Sudarmadi menerangkan, “Saya siap bersaksi dalam persidangan HN nantinya terkait foto-foto AZ di media, yang mana tuduhan dari pihak pelapor (MA) mengenai luka di kepala AZ yang dituduhkan kepada HN tidaklah benar,” ungkap Sudarmadi selaku kakak kandung HN. 


    *fdl

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS