• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ditreskrimsus Polda Sumsel Jadikan ATM Sebagai Tersangka, Begini Kronologinya

    07 Juni 2023, Juni 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T03:19:36Z
    masukkan script iklan disini
    Dapatkan Segera Promonya di Sini


    POSMETRO.ID | PALEMBANG - Subdit V Tindak Pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tersangka ATM (20) warga Jakarta yang menyebarkan video porno korban berinisial NR yang merupakan mantan pacar tersangka.


    Kasus ini berawal dari korban dan tersangka pertama kali berkenalan di aplikasi game free fire dan berlanjut ke whatsApp, tersangka meminta korban untuk video call dan korban mengikuti perintah dari tersangka untuk video call, kemudian tersangka meminta video bugil pada korban.


    Hal ini diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti S.H dan Paurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Sumsel AKP Rama Yudha saat menggelar konferensi pers di Ruang Press Conference Polda Sumsel, Selasa (06/06).


    “Tersangka dan korban berpacaran, tetapi tidak pernah ketemu hanya video call saja. Tersangka video call-an dengan korban itu tapi wajah tersangka tidak kelihatan karena tersangka selalu video call di ruangan yang gelap, kemudian tersangka meminta beberapa video dan diladeni oleh korban, Karena selalu dimintain video porno, akhirnya korban memutuskan untuk putus,” Terangnya.


    Lanjut AKBP Putu, karena tidak terima diputus korban, tersangka mengancam video yang telah dikirim korban akan dikirimkan ke keluarga, teman-teman dan beberapa dosen korban.


    “Korban akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi, kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan melengkapi alat bukti. Setelah lengkap kita tetapkan ATM ini sebagai tersangka. Kita lakukan upaya paksa berupa penangkapan di bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan barang bukti yang berhasil kita sita yaitu handphone yang berisikan 12 video porno yang dikirim oleh korban,” jelasnya.


    Atas perbuatannya, Tersangka ATM dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) undang-undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara fan denda Rp. 1 miliar.

    (Dian)


    #poldasumsel

    #bidhumaspolda

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS