POSMETRO.ID | DAIRI — Jalan pelarian itu ternyata tidak cukup panjang untuk menghapus jejak.
PS (60), warga Desa Huta Rakyat, Kabupaten Dairi, sempat membawa langkahnya jauh meninggalkan kampung halaman. Setelah diduga merampok seorang dokter di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain.
Samosir. Dolok Sanggul. Hingga Provinsi Jambi.
Namun, ketika merasa jalur pelariannya mulai aman dan memutuskan kembali ke Dairi, polisi justru telah menunggu.
Di kawasan Merek, Kabupaten Karo, perjalanan PS berakhir. Personel Satreskrim Polres Dairi menyergapnya tanpa perlawanan.
Kisah penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya membuat aparat memburu jejaknya ke sejumlah daerah.
Dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026), Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkap bagaimana aksi perampokan itu bermula hingga akhirnya membawa PS ke balik jeruji.
Malam Ketika Niat Jahat Muncul
Malam 1 September 2026 semestinya berlangsung seperti biasa di tempat praktik seorang dokter di Jalan Tembakau, Sidikalang.
Namun, kedatangan PS mengubah semuanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengamati situasi tempat praktik korban. Saat itu, PS disebut hendak membeli makanan dan melihat pintu tempat praktik dalam keadaan terbuka.
Kesempatan tersebut diduga memunculkan niat untuk melakukan perampokan. PS kemudian pulang ke rumah.
Bukan untuk mengurungkan niat, melainkan mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakannya.
Sebilah parang disiapkan. Lakban dibawa. Kain sebo disiapkan untuk menutupi wajah.
Setelah semuanya siap, PS kembali mendatangi tempat praktik korban.
Sekitar pukul 20.15 WIB, tersangka masuk ke ruangan praktik dan langsung mengacungkan parang.
Ancaman itu diarahkan kepada korban dengan satu tujuan: meminta uang.
Korban kemudian diikat pada bagian kaki. Mulutnya dibekap menggunakan lakban.
Dalam kondisi tak berdaya, korban hanya bisa menyaksikan tersangka mengobrak-abrik laci meja dan mengambil uang yang ada di dalamnya.
Total uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp12.190.000.
Sandiwara Komplotan
Aksi PS tidak berhenti pada ancaman parang.
Untuk semakin membuat korban ketakutan, tersangka disebut sempat memainkan sebuah sandiwara.
Ia berpura-pura menelepon rekannya. Seolah-olah, di luar tempat praktik sudah menunggu komplotan lain yang datang menggunakan mobil.
Cara itu diduga dilakukan agar korban semakin takut dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah merasa aksinya selesai, PS meninggalkan lokasi.
Sisa lakban yang digunakannya kemudian dibuang di Jalan Putri Lopian.
PS sempat kembali ke rumah. Di sana, uang hasil rampokan dihitung.
Tetapi rumah bukan lagi tempat untuk tinggal lama. Ia memilih pergi.
Dari Dairi ke Jambi
Pelarian pun dimulai. PS bergerak meninggalkan Dairi dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Di Samosir, ia sempat melakukan aktivitas berbelanja komoditas cokelat dan cabai.
Dari sana, perjalanannya berlanjut ke Dolok Sanggul. Jejak pelarian kemudian mengarah semakin jauh hingga Provinsi Jambi.
Jarak yang ditempuh cukup jauh. Tetapi bagi polisi, perpindahan tempat bukan berarti jejak itu hilang. Pergerakan PS terus ditelusuri.
Hingga akhirnya aparat mendapatkan informasi bahwa tersangka mulai bergerak kembali menuju Dairi. Di titik inilah polisi mengambil langkah.
Jalur yang dilalui PS di kawasan Merek, Kabupaten Karo, menjadi lokasi terakhir pelariannya.
Petugas menyergap. PS tidak melakukan perlawanan.
Perjalanan panjang yang membawanya keluar dari Dairi hingga Jambi berakhir di tangan polisi.
Barang Bukti dan Sisa Uang Rampokan
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PS dalam aksi tersebut.
Di antaranya satu buah cincin emas, sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban, uang tunai sisa hasil rampokan sebesar Rp5.190.000, serta satu unit ponsel lipat.
Dari total uang Rp12.190.000 yang dirampok, tersisa Rp5.190.000 yang berhasil diamankan polisi.
Kini PS tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan pelarian.
Ia telah ditahan di Mapolres Dairi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Pelarian panjang PS akhirnya berhenti. Bukan di Jambi, tempat terjauh yang sempat didatanginya.
Melainkan di Merek, ketika ia memilih kembali ke arah kampung halaman. Dan di sanalah, jejak yang selama ini diburu polisi akhirnya menemukan ujungnya.
*Mula Pangaribuan

