POSMETRO.ID | PRABUMULIH - Kantor Pajak Pratama (KPP) Prabumulih, yang mengawasi tiga wilayah yaitu Prabumulih, Muara Enim, dan Pali, terus berupaya menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya adalah melalui peluncuran program jemput bola yang disebut Layanan Diluar Kantor (LDK).
Dalam program ini, KPP Pratama berkolaborasi dengan beberapa pihak kecamatan untuk membantu wajib pajak menangani masalah pajak, seperti laporan tahunan objek pajak. "Kami menempatkan pegawai pajak di kecamatan tersebut untuk mempermudah masyarakat mengurus masalah pajak," jelas Muhammad.
Program ini tidak hanya menghemat uang dan waktu, tetapi juga dianggap efektif dan mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari Prabumulih. "Masyarakat yang tinggal di Semende, Muara Enim, tidak perlu datang ke Prabumulih; petugas akan datang ke kecamatan," tambahnya.
Tidak hanya itu, KPP Pratama juga menerbitkan panduan bagi wajib pajak yang lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan pelaporan pajak tahunan. Wajib pajak yang lupa EFIN dapat datang langsung ke KPP atau bisa mengirimkannya melalui email.
"Sama halnya dengan lupa EFIN, wajib pajak bisa mengurusnya dari rumah melalui email. Untuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Orang Pribadi jangan lewatkan batas waktu 31 Maret; sedangkan untuk Badan batas akhir pelaporannya di bulan April, jika terlambat, akan dikenakan sanksi berupa denda," tambahnya.
Layanan Diluar Kantor di Beberapa Kecamatan:
Wajib pajak yang lupa EFIN dapat datang langsung atau mengirim melalui email.
Pelaporan dapat dilakukan di KPP atau diluar kantor di kecamatan melalui Layanan Diluar Kantor (LDK).