POSMETRO.ID | MUBA - Dalam rangka penertiban kepada masyarakat terhadap ilegal refenery di wilayah hukum polsek keluang, hari ini polsek keluang bersama koramil sungai lilin dan pemerintah kecamatan keluang lakukan pengawalan kepada pemilik masakan minyak yang melakukan pembongkaran secara mandiri di lima titik tempat masakan minyak refenery.
Pada hari rabu 27 Maret 2024 telah dilaksanakan giat pembongkaran Penyulingan Minyak tradisional di kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun pemilik usaha Penyulingan minyak tradisional ilegal refenery yang membongkar secara mandiri yaitu ( Rebo) ,( Surya /Yanti) , (Rudi) ,(Herman) , ( Suratmin) .
Kapolsek Keluang Akp Hendra Sutisna saat dihubungi awak media menyampaikan Pembongkaran tempat Penyulingan Minyak tradisional secara mandiri ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam bahayanya Penyulingan minyak yang beresiko tinggi yaitu kebakaran
Pembongkaran tempat penyulingan minyak secara tradisional ini , menunjukkan keseriusan Kesadaran masyarakat, Selain dari bahaya resiko terbakar yang mengancam keselamatan, hal ini juga termasuk pencemaran lingkungang hidup ." Cetusnya
Dengan dilaksanakannya kegiatan pembongkaran dibeberapa tempat Penyulingan minyak tradisional secara mandiri ,Polsek Keluang berharap agar bisa menjadi contoh bagi para pelaku usaha minyak di wilayah kabupaten muba yang lainnya pentingnya kesadaran diri.Tutupnya.
Syp