• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    LSM Progress : Retribusi 97 Menara Telekomunikasi di Luwu Bermasalah

    25 Oktober 2024, Oktober 25, 2024 WIB Last Updated 2024-10-26T00:51:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | LUWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk menara telekomunikasi di Kabupaten Luwu. Laporan ini ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Luwu.


    Hasil investigasi yang dilakukan LSM Progress mengungkap adanya 97 menara telekomunikasi yang belum dipungut retribusi PBG, dengan potensi kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Selain itu, PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), salah satu pemohon izin PBG, diketahui memiliki tunggakan sebesar Rp1 miliar, yang juga dikenakan denda administratif 2 persen per bulan atau sekitar Rp20 juta.


    Ahmad, Koordinator Tim Investigasi LSM Progress, menjelaskan bahwa temuan ini mencakup anggaran tahun 2023 dan mengindikasikan potensi ketidakwajaran dalam pemungutan retribusi PBG di Luwu. “Kami menemukan adanya tunggakan retribusi PBG sebesar Rp3,6 miliar yang melibatkan DPMTSP dan DPUTR Kabupaten Luwu. Tunggakan ini terdiri dari 97 menara telekomunikasi yang belum dipungut retribusinya, serta tunggakan Rp1 miliar dari PT BMS yang juga dikenakan denda 2 persen atau Rp20 juta per bulan,” jelas Ahmad kepada media, Jumat (25/10/2024).


    Ahmad mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini untuk mencegah kerugian lebih lanjut. “Kami berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar potensi kerugian yang lebih besar dapat dicegah,” tambahnya.


    Sementara itu, seorang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Polres Luwu mengonfirmasi bahwa laporan dari LSM Progress telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur. “Laporan ini akan diteruskan ke Kasi Umum dan Kapolres, sebelum dikirim ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Tipidkor Polres Luwu,” ujarnya.


    Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Luwu, terutama dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi dan pajak yang transparan dan akuntabel.


    Reporter: Fadly

    Komentar

    Tampilkan

    BREAKING NEWS