• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ahli Waris Raja Gowa ke-34 Resmi Gugat Hotel Claro: Sengketa Tanah Kembali Memanas

    15 Januari 2025, Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-15T06:17:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID, MAKASSAR – Sengketa tanah di Kota Makassar kembali memasuki babak baru. Gugatan kali ini datang dari ahli waris sah keturunan Raja Gowa ke-34, Andi Makkulau. Melalui kuasa hukumnya, Irsyad Djafar, SH., ahli waris tersebut resmi mengajukan gugatan pembatalan sertifikat atas nama PT Makassar Phinisi Seaside Hotel, yang saat ini dikenal sebagai Hotel Claro.



    Menurut Irsyad Djafar, gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. “Ya, kami sudah daftar gugatan ke PTUN Makassar dengan Tergugat BPN Kota Makassar dan Tergugat II Intervensi, yakni PT Makassar Phinisi Seaside Hotel,” ujarnya kepada awak media, Minggu (12/1/2024).



    Dalam gugatan ini, objek yang disengketakan adalah sertifikat tanah milik Hotel Claro. Irsyad menyebutkan bahwa sertifikat tersebut bermasalah karena adanya tumpang tindih hak atas tanah. “Intinya, kami meminta sertifikat milik Hotel Claro dibatalkan atau dicabut karena ada tumpang tindih hak milik,” jelasnya lebih lanjut.



    Ia juga menambahkan bahwa bukti kepemilikan tanah yang dimiliki pihaknya merupakan bukti hak lama yang telah diakui negara. “Bukti kepemilikan kami adalah runcik, yang kedudukannya setara dengan hak milik berupa hak guna bangunan. Jika sudah ada hak tanah sebelumnya, maka penerbitan hak tanah baru di lokasi yang sama melanggar peraturan perundang-undangan. Akibatnya, hak tanah yang diterbitkan kemudian itu harus dibatalkan karena cacat administrasi,” terang Irsyad.



    Sengketa tanah di atas lokasi Hotel Claro bukan hal baru. Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh Syarif Karaeng Naba yang juga mengklaim tanah tersebut. Meski sempat memenangkan perkara di pengadilan, kasus itu berakhir dengan vonis pidana atas dugaan pemalsuan dokumen.



    Pergantian nama dari Hotel Clarion menjadi Hotel Claro tampaknya belum mampu meredam polemik seputar kepemilikan tanah tersebut. Kini, perkara ini telah memasuki tahap jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, yakni BPN Kota Makassar serta Hotel Claro sebagai pihak intervensi.



    Materi gugatan yang diajukan pihak ahli waris belum diungkap secara rinci karena proses hukum masih berjalan. Kendati demikian, gugatan ini kembali menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah yang berkaitan dengan sejarah kepemilikan masih menjadi isu serius di Kota Makassar.



    Apakah gugatan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap status kepemilikan tanah Hotel Claro? Ataukah sengketa ini akan menjadi bagian panjang dari riwayat konflik tanah di kawasan strategis Makassar? Semua akan bergantung pada keputusan hukum yang akan datang.


    Pewarta: Fadly

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama