POSMETRO.ID | SURABAYA — Penemuan mayat dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit Subdit III Ditreskrimum menyampaikan hasil penyelidikan dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan warga pada 23 Januari 2025, yang terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/2025/SPKT/POLSEK KENDAL/POLRES NGAWI/POLDA JATIM.
Polisi menetapkan RTH alias A (32), warga Tulungagung, sebagai tersangka utama. Ia diduga melakukan pembunuhan berencana dengan mencekik korban hingga tewas di Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka memutilasi tubuh korban menggunakan pisau yang dibeli di minimarket. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik untuk kemudian dibuang di lokasi berbeda guna menghilangkan jejak.
19 Januari 2025: Tersangka membunuh korban di Hotel Adisurya, Kediri.
20 Januari 2025: Tersangka membawa koper berisi potongan tubuh korban ke rumah kosong di Desa Gombang, Tulungagung, sebelum menuju Surabaya untuk menjual mobil korban, Suzuki Ertiga, seharga Rp57 juta di Sidoarjo.
21 Januari 2025: Tersangka menyewa mobil dan membuang potongan tubuh korban ke tiga lokasi berbeda:
Koper berisi badan korban ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Potongan kaki korban ditemukan di Hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kabupaten Trenggalek.
Polda Jatim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Mobil Suzuki Ertiga putih milik korban. Kemudian Mobil Toyota Vios hitam yang dibeli tersangka dari hasil penjualan mobil korban lalu Mobil Toyota Avanza putih yang digunakan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban serta beberapa ponsel milik korban dan tersangka, termasuk iPhone 13 dan Samsung.
Ada juga Pisau yang digunakan untuk memutilasi korban. Pakaian tersangka yang terekam CCTV di lokasi kejadian.
Akibatnya tersangka akan dijerat dengan Pasal pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan. Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan Pasal 365 ayat 3 KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap motif tersangka secara detail.