POSMETRO.ID | MUARA ENIM - Bertempat di Aula ST Burhanuddin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar acara diskusi dan tanya jawab pada Kamis (9/1). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, SH MH, dan dihadiri oleh insan pers dari berbagai organisasi wartawan, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), PJS, AWDI, AWPI, serta wartawan media cetak dan online.
Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergitas antara Kejari Muara Enim dengan insan pers di Kabupaten Muara Enim. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, SH MH, menyambut baik dukungan dari para wartawan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat.
"Kami berharap rekan-rekan media terus mendukung publikasi terkait penegakan hukum maupun kegiatan positif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim," ujar Rudi.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Muara Enim juga menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan dua kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
1. Dugaan Korupsi APBDes Desa Petanang
Kasus pertama melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Tahun Anggaran 2019-2023. Kasus ini memiliki potensi kerugian negara sebesar:
Kerugian Riil: Rp810.448.643
Potensi Tambahan Kerugian: Rp1.998.562.497
2. Dugaan Korupsi Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung
Kasus kedua terkait pekerjaan pembangunan siring jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun 2023. Berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp434.911.242,47. Proyek ini hanya selesai 50,62%.
"Kami akan terus berupaya menyelesaikan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Anjasra Karya.
Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kerja sama antara penegak hukum dan media demi transparansi dan akuntabilitas publik.
(Dian)