POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Warga RT 003 RW 004 Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, tengah dilanda keresahan. Mereka menolak keras keputusan Lurah Cambai yang secara sepihak menunjuk Ketua RT tanpa melalui mekanisme pemilihan yang melibatkan masyarakat.
Dalam rapat jejak pendapat bersama Anggota Komisi 1 DPRD Kota Prabumulih, warga menyatakan keberatan mereka terhadap keputusan tersebut. Mereka menilai, penunjukan Ketua RT tanpa musyawarah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan asas keterbukaan dalam tata pemerintahan.
Warga menyoroti bahwa Lurah Cambai tidak menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dalam pemilihan RT/RW. Mereka menganggap langkah ini sebagai bentuk pengabaian terhadap suara masyarakat serta menciderai nilai-nilai demokrasi yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.
"Kami menolak calon Ketua RT 003 RW 004 yang ditunjuk lurah karena tidak ada musyawarah dengan warga dan yang bersangkutan beralamat di luar komplek. Kami sangat terkejut, tiba-tiba ada Ketua RT baru. Ini tidak bisa dibiarkan terlebih ada Rumah ditempeli Plang Ketua RT padahal bukan Rumah Ketua RT. Ini apa maksudnya, pinjam Rumah Warga komplek bubuhi plang Ketua RT. Jadi Mohon Bapak Ibu dewan ini segera ditindaklanjuti" ujar Warga.
Selain itu, mereka juga meminta agar pemilihan Ketua RT dilakukan kembali dengan melibatkan seluruh warga. "Harus ada pemilihan yang adil, bukan sekadar penunjukan," tegas mereka.
Fenomena penunjukan sepihak Ketua RT oleh Lurah rupanya bukan hanya terjadi di Kelurahan Cambai. Belakangan, sejumlah warga di Kota Prabumulih juga mengeluhkan hal serupa. Mereka menyebut bahwa banyak Ketua RT "siluman" yang tiba-tiba muncul tanpa sepengetahuan warga seusai Pemilihan Walikota Prabumulih 2024 lalu. Bahkan tidak sedikit yang sudah memegang SK hingga 2030 sebagaimana yang disampaikan warga Payuputat dalam rapat.
"Mohon yang terhormat Anggota DPRD Kota Prabumulih kalau bisa melakukan investigasi mengapa fenomena Pergantian Ketua RT di Kota Prabumulih secara sepihak ini terus berlanjut. Kami warga sangat keberatan jika proses demokrasi di kampung dalam pemilihan sosok pimpinan seperti Ketua RT mulai tercederai oleh hal-hal yang tidak pantas" ujar Fales Warga RT 1 Payuputat.
Hal senada juga disampaikan Ahlil Warga Kelurahan Tugu Kecil. Didaerahnya kata dia ada RT yang baru seperiode belum penuh sudah diganti akan tetapi Ketua RT yang sudah 2 Periode tidak diganti-ganti. Pihaknyanya pun mendesak agar DPRD Kota Prabumulih turun tangan dan mengawal permasalahan ini agar tidak semakin meluas.
DPRD Desak PJ Walikota Cabut Perwako No 20 Tentang penunjukan Ketua RT.
Menanggapi keresahan Warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mendesak agar PJ Walikota Prabumulih segera mencabut Perwako No 20 tentang penunjukan atau Pengangkatan Ketua RT di Kota Prabumulih dan merekomendasikan agar Ketua RT yang sudah mendapatkan SK untuk dibatalkan menunggu Perda yang baru disahkan.
"Ini sebenarnya sudah menjadi pembahasan kita yang ke tiga kalinya. Bahkan PJ Sekda Camat, Kepala DPMD dan juga Lurah sudah kita Kumpulkan disini untuk membahas kasus ini. Dan ternyata tanpa sepengetahuan kita ada lagi Lurah yang melakukan pergantian RT melalui penunjukan langsung. Jadi kita bingung hasil Rapat yang kemarin kok bisa tidak dijalankan. Apakah sekdanya belum menyampaikan ke Lurah atau bagaimana kita bingung ini" ujar Wakil Ketua II DPRD Kota Prabumulih Ir. H Dipe Anom yang memimpin Rapat.
DPRD kata Anom akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Jangan sampai keputusan seperti ini malah meresahkan masyarakat. Kemudian kata dia pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PJ Walikota Maupun Gubernur terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda Inisiatif) tentang pengangkatan dan Pemilihan Ketua RT di Kota Prabumulih jangan sampai menimbulkan keresahan berkepanjangan. Soal SK Ketua RT yang sudah diterbitkan nanti direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang setelah Perda yang baru diterbitkan.
" Yang pasti dalam rapat tadi Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah kota agar mekanisme pemilihan RT tetap berjalan sesuai aturan. Mereka tak ingin hak mereka sebagai warga negara diabaikan begitu saja. Kita sebagai DPRD menjembatani aspirasi tersebut untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah" pungkasnya.