• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    MK Putuskan Pilkada Gorontalo Utara Gelar PSU

    25 Februari 2025, Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T05:08:23Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (24/2), MK secara resmi mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Ridwan Yasin.


    Putusan ini menjawab gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, yang menilai ada pelanggaran dalam proses Pilkada, termasuk status hukum Ridwan Yasin sebagai terpidana. MK menilai bahwa pelanggaran tersebut cukup serius dan berimplikasi terhadap hasil pemilihan.



    Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Gorontalo Utara wajib segera menindaklanjuti putusan ini dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.



    Menanggapi putusan MK ini, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, langsung memberikan tiga arahan penting kepada semua pihak:



    Gubernur meminta semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon, untuk menerima dan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi.



    Masyarakat Gorontalo Utara diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara pemilu serta aparat keamanan.



    Gubernur meminta KPU Gorontalo Utara segera merancang tahapan PSU sesuai amar putusan MK dan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Gorontalo Utara, serta melaporkan perkembangan kepada pemerintah provinsi.



    Putusan ini tentu menjadi babak baru dalam dinamika politik Gorontalo Utara. Dengan diskualifikasi Ridwan Yasin, peta persaingan Pilkada akan berubah, dan masyarakat kembali memiliki kesempatan menentukan pemimpin daerahnya melalui PSU. M

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama