POSMETRO.ID | BELOPA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Belopa menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) Abdul Gani dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (22/01/2025). Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Dalam eksepsinya, PH Abdul Gani mengajukan tiga poin keberatan, yakni:
1. Syarat formil penyidik AKP Idul (Kapolsek Walenrang).
2. Kategorisasi kasus sebagai penganiayaan ringan.
3. Tidak adanya bukti jelas terkait pengobatan yang dilakukan oleh pelapor.
Majelis Hakim menilai bahwa nota keberatan terkait syarat formil penyidik pasal 2A ayat (1) tidak mutlak dan dikesampingkan. Hakim berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 Pasal 2C, yang menyatakan bahwa AKP Idul sah bertindak sebagai penyidik, meskipun pada Pasal 2A ayat (1) disebutkan bahwa penyidik harus memiliki pendidikan minimal strata satu.
Sementara itu, keberatan terkait kategorisasi penganiayaan dan bukti pengobatan juga ditolak. Hakim menilai perkara ini termasuk dalam delik penganiayaan biasa, sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
PH Abdul Gani Tanggapi Putusan Majelis Hakim
Menanggapi putusan tersebut, PH Abdul Gani, melalui kuasa hukumnya Irsyad Djaffar, menyatakan ketidakpuasannya. Ia mengkritik status AKP Idul sebagai penyidik yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2A PP 58 Tahun 2010. Selain itu, pihaknya berencana untuk mengajukan perlawanan atas putusan sela tersebut.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Rabu, 12 Februari 2025. Majelis Hakim meminta JPU dan PH terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam perkara ini.
Pewarta: Fadly