• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ahli Waris Raja Gowa Protes Eksekusi Lahan di Pettarani, Makassar

    04 Maret 2025, Maret 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T07:48:28Z
    Masukkan scrip iklan disini

     


    POSMETRO.ID | MAKASSAR – Eksekusi lahan seluas sekitar satu hektare di Jalan Pettarani, Makassar, menuai protes dari pihak ahli waris Raja Gowa. Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas permohonan Andi Baso Mattutu ini mencakup sebidang tanah kosong di samping utara PT Telkom dan deretan ruko di kawasan tersebut.


    Penasihat hukum ahli waris, Irsyad Djafar, S.H., menegaskan bahwa tanah milik kliennya turut terdampak dalam eksekusi, meski tidak termasuk dalam objek sengketa yang seharusnya dieksekusi.


    "Kami sangat keberatan karena tanah milik klien kami turut dieksekusi, padahal tidak termasuk dalam objek sengketa. Kami akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti hal ini," ujar Irsyad Djafar, Kamis (27/02/2025).


    Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris berencana mengajukan gugatan baru guna membatalkan atau mengoreksi keputusan eksekusi yang mereka anggap keliru. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), eksekusi yang dinilai tidak tepat dapat digugat kembali melalui jalur hukum.


    Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan pihak ahli waris. Eksekusi lahan di kawasan Pettarani ini menarik perhatian publik, mengingat lokasi tersebut memiliki nilai strategis dan telah lama menjadi objek sengketa kepemilikan.


    Ahli waris berharap pengadilan dapat meninjau kembali keputusan eksekusi dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah secara adil. Mereka juga menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui prosedur hukum yang berlaku.


    Catatan Posmetro, kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Makassar, di mana persoalan kepemilikan tanah kerap menimbulkan polemik dan menuntut penyelesaian hukum yang transparan serta berkeadilan. *Fadly



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama