• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Pemkot dan Samsat Komitmen Tingkatkan Kapasitas Fiskal Percepat Pembangunan

    12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T02:42:49Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dan Samsat Prabumulih semakin memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terungkap dalam audiensi Kepala UPTD Samsat Prabumulih, Ariswan ke Kantor Walikota yang melaporkan berbagai kegiatan dan pelayanan yang diberikan Samsat kepada masyarakat, Selasa (11/03/2025)


    "Saat ini Samsat Prabumulih menghadirkan tiga titik pelayanan bagi masyarakat, yakni di Kantor Samsat Pangkul, Samsat keliling di Padat Karya, dan Pasar Tradisional Modern 1," ujar Ariswan.


    Lebih lanjut, Ariswan menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan pendapatan bagi Samsat Prabumulih sebesar Rp75 miliar per tahun. "Alhamdulillah, lima tahun terakhir Samsat Prabumulih selalu berhasil melampaui target yang ditetapkan," ungkapnya.


    Dalam audiensi tersebut, Ariswan juga menyoroti diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, UU ini membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh tambahan pendapatan melalui opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


    UU yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 ini mengatur bahwa setiap kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari hasil pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Samsat. "Tentu ini sangat berpihak kepada pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, berdasarkan UU No. 28, pembagian dana bagi hasil adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah," jelasnya.


    Menanggapi hal ini, Walikota Prabumulih H. Arlan menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini menjadi momentum penting bagi daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskal serta mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


    "Kami menyambut baik implementasi UU No. 1 Tahun 2022 ini, karena dengan adanya peningkatan porsi bagi hasil pajak kendaraan bermotor, daerah memiliki keleluasaan lebih dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dana tambahan yang diterima dari bagi hasil ini kelak akan dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, layanan publik, serta program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ujar Arlan.


    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara Pemkot Prabumulih dan Samsat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah.


    "Dengan ini Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Samsat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan. Selain itu, kami juga akan memastikan bahwa setiap pendapatan yang masuk ke kas daerah benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat," tegas Arlan.*Jun M

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama