POSMETRO.ID | BANYUASIN
PangkalanBalai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin pada periode 2020 hingga 2023. Ketiga tersangka, EP, S, dan AL, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (20/3/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa EP merupakan mantan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada 2019-2020. S menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha dari 2021 hingga 2023, sedangkan AL pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2019 hingga 2022.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya indikasi pungutan liar yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.147.180.000," ujar Giovani dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banyuasin.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa pendapatan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga tidak disetorkan secara penuh. Penyelidikan mengungkap adanya praktik korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam pengelolaan retribusi tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi laporan keuangan dan tidak menyetorkan seluruh hasil retribusi parkir ke kas daerah," tambah Giovani.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Giovani menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut.
"Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya.
Kejari Banyuasin berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi di wilayahnya dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Editor: Arie