• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kejari Banyuasin Sukses Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan

    29 April 2025, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T12:19:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    Banyuasin, 29 April 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan yang lebih humanis. Pada hari ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Banyuasin.

    Perkara ini melibatkan Maha Tarip alias Ujang Gepek bin Tumpang, warga Desa Pulau Parang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, yang diduga mencuri sebuah tedmon penampung air berkapasitas 2000 liter milik warga. Aksi tersebut dilakukan pada 16 Februari 2025, dengan cara mengambil tedmon dari bawah rumah panggung dan menyembunyikannya di kebun warga.







    Namun, alih-alih melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan, Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H., memilih pendekatan yang lebih bijak dan membangun. Ia menginisiasi proses penyelesaian melalui keadilan restoratif, yang mempertemukan pelaku dengan korban.

    “Kami melihat bahwa pelaku adalah orang yang belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, menunjukkan penyesalan, dan telah mengembalikan barang yang dicuri. Korban juga telah memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan. Ini adalah bentuk keadilan yang membangun dan memanusiakan,” ujar Raymund.

    Proses perdamaian yang berlangsung secara sukarela ini menghasilkan kesepakatan: pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf secara langsung, dan korban dengan tulus memaafkan. Tedmon yang dicuri pun telah dikembalikan.

    Setelah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, permohonan RJ ini diajukan ke JAM-Pidum dan akhirnya mendapat persetujuan resmi. Pertimbangan utama yang mendasari keputusan tersebut mencakup nilai kerugian yang tidak melebihi Rp2.500.000, tidak adanya rekam jejak kriminal dari pelaku, serta dampak sosial yang positif dari proses damai.

    Keputusan ini mendapat respon positif dari masyarakat, yang menilai pendekatan keadilan restoratif sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang tidak melulu mengedepankan sanksi pidana, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.

    “Restorative Justice bukan berarti membiarkan kejahatan, tetapi mengembalikan keseimbangan dan menyembuhkan luka dalam masyarakat. Ini bagian dari reformasi hukum yang berpihak pada keadilan substantif,” tambah JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

    Keberhasilan Kejari Banyuasin ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif yang efektif dan berperikemanusiaan, serta dapat menjadi inspirasi bagi kejaksaan-kejaksaan lain di seluruh Indonesia.

    Editor : Arie 


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama