• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polres Banyuasin Bongkar Tiga Kasus Kriminal Besar, dari Pencabulan hingga Peredaran Narkoba

    30 April 2025, April 30, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T09:30:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini













     POSMETRO. ID | BANYUASIN

    Banyuasin, 30 April 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengguncang publik dengan keberhasilan mereka mengungkap tiga kasus kriminal besar yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/25), Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen institusi dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

    Kasus pertama yang menyeret perhatian publik adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial W. Pelaku, AB (18), akhirnya diringkus setelah lima bulan diburu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kejadian memilukan itu berlangsung di Desa Tanjung Kepayang, Banyuasin III.







    “Kami siapkan layanan konsultasi tertutup untuk korban. Jangan takut melapor!” tegas AKBP Ruri, menekankan pentingnya perlindungan dan keberanian korban untuk bersuara. AB kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016.

    Tak kalah mencengangkan, kasus peredaran narkoba turut terbongkar. Dua tersangka, ARD alias MDN (28) dan FKR (27), diamankan dalam penggerebekan di kontrakan mereka di kawasan Jalan Bima Sakti, Betung. Dari lokasi, polisi menyita 15 gram sabu dan 75 butir ekstasi bergambar Hello Kitty. Penyelidikan berkembang hingga Musi Banyuasin, tempat ditemukannya paket sabu seberat 515 gram bruto.

    “Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar AKBP Ruri dengan nada serius. Kedua pengedar kini terancam hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

    Sementara itu, jaringan pencuri berantai berhasil diringkus setelah melakukan serangkaian aksi di wilayah Suak Tapeh, mulai dari mencuri kandang sapi hingga merusak fasilitas umum. Tiga tersangka, Jepri (25), Dias (27), dan Niko (26), ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor tanpa pelat dan lembaran atap spandek curian.

    “Mereka sudah lama meresahkan masyarakat. Ini bentuk respons cepat dari kami,” kata Kapolres. Ketiganya dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

    Di akhir konferensi, AKBP Ruri mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya kepolisian. “Silakan laporkan aktivitas mencurigakan ke hotline 110. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya dengan tegas.

    Editor: Arie 


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama