• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Polres Tebing Tinggi Tangkap Residivis Narkoba Dipinggir Jalan

    25 April 2025, April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T06:43:25Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | TEBING TINGGI - Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PHS alias Poltak (52) yang merupakan warga Jalan Syariah Jawiyah, ditangkap petugas saat berada dipinggir Jalan K.F. Tandean Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi pada Senin malam (21/4/2025).


    Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.


    Barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, bungkus rokok Gudang Garam Merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit handphone berwarna putih.


    "Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018", ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Kamis (24/4).


    Lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. 


    "Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku", pungkas Kasi Humas.- (AJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama