• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Dishub Prabumulih Ungkap Aturan Main Jukir dan SK

    06 Mei 2025, Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T07:11:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    POSMETRO.ID | PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Perhubungan memberikan penjelasan tegas mengenai pengelolaan parkir di tepi jalan umum, menyusul pertanyaan publik terkait legalitas pengelolaan oleh juru parkir (jukir) dan isu adanya oknum pegawai yang mendapatkan izin parkir.



    Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih,Samsul Feri, SE, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang seseorang untuk memiliki lebih dari satu titik parkir, selama proses perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.



    “Penanggung jawab parkir boleh saja mengelola lebih dari satu lokasi, asalkan sesuai dengan pengajuan dan tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.




    Menurut pria yang akrab disapa Feri itu menambahkan, pemilik SK atau surat tugas penanggung jawab juru parkir juga diperbolehkan untuk memperkerjakan atau menggaji orang lain sebagai pembantu jukir. Namun, tenaga pembantu tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria.



    “Pembantu jukir tidak boleh wanita hamil, anak di bawah umur, usia lanjut, dan wajib mengenakan seragam serta memiliki tanda pengenal. Ini untuk menjamin profesionalisme dan keamanan di lapangan,” jelasnya.



    Langkah ini diambil karena banyak lokasi parkir yang berada di titik-titik rawan kemacetan dan ramai kendaraan. Dinas Perhubungan menilai, sangat tidak efektif jika hanya diawasi satu orang.




    Menanggapi isu adanya oknum pegawai aktif yang disebut-sebut mengelola titik parkir, Feri menegaskan bahwa ASN atau pegawai aktif tidak langsung diberi izin.




    “Mereka memang tidak diberikan izin langsung karena statusnya sebagai pegawai aktif. Tapi mereka bisa mengajukan izin atas nama orang lain seperti saudara atau orang kepercayaan,” katanya.



    Ia juga menyayangkan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi seperti TNI, Polri, Ormas, atau LSM dalam pengelolaan parkir yang justru memunculkan praktik premanisme.



    Feri menegaskan, seluruh proses pengelolaan parkir di Kota Prabumulih harus berjalan sesuai Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perwal No. 89 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama