POSMETRO.ID | BANYUASIN
Palembang, 27 Mei 2025 – Nama mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Ir. Ardi Arfani, ST., MM., mencuat dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek aspirasi masyarakat (pokir) tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebut Ardi memerintahkan bawahannya untuk menemui orang kepercayaan mantan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, terkait pengaturan proyek senilai miliaran rupiah.
“Bahwa saksi Ir. Ardi Arfani memanggil dan memerintahkan Apriansyah untuk menemui terdakwa yang merupakan orang kepercayaan Sdri. RA Anita Noeringhati, serta memberikan nomor kontak terdakwa,” ujar JPU dalam sidang yang digelar Selasa (27/5/2025).
Perintah itu diberikan usai penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada awal Januari 2023. Tindak lanjutnya, Apriansyah mengatur pertemuan dengan terdakwa di sekitar Gedung DPRD Sumsel. Dari pertemuan tersebut, Apriansyah menerima tiga proposal proyek yang kemudian diteruskan kepada Ardi.
Atas instruksi Ardi, usulan proyek segera disusun dan diajukan oleh Bupati Banyuasin kepada Gubernur Sumsel. Empat kegiatan yang diusulkan berasal dari Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
JPU juga mengungkap adanya kesepakatan pembagian fee proyek sebesar 10 persen, dengan rincian 7 persen untuk Kadis PUPR Banyuasin dan 3 persen untuk panitia lelang. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa RA Anita memerintahkan proposal dari masyarakat diserahkan ke Dinas PUPR Banyuasin.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Sumatera Selatan, menimbulkan keprihatinan terhadap integritas pengelolaan dana aspirasi masyarakat.
Editor: Arie