POSMETRO.ID | LUBUKLINGGAU – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau mengamankan seorang pria berinisial AA (57) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit PPA IPDA Dio Firmansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/270/VII/2026/SPKT/RES LLG/POLDA SUMSEL tertanggal 12 Juli 2026.
"Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dan telah melalui proses penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan," ujar AKP M. Kurniawan Azwar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurut polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Usai menerima laporan, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit PPA dan personel Unit PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AA di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai handuk warna ungu, satu botol body lotion merek Marina, satu lembar kaus warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam bermotif lingkaran, satu buah bra warna merah, satu buah celana dalam warna abu-abu, serta satu buah ikat pinggang warna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut penyidikan telah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penahanan.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyelesaikan pemberkasan, dan melimpahkan berkas perkara tahap I sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dang)
