• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Ungkap 56 Kasus Kriminal, Polres Banyuasin Bongkar Sindikat Pencuri Ternak Jelang Idul Adha

    22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T13:09:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    BANYUASIN – Dalam operasi besar-besaran bertajuk Sikat I Musi 2025, Polres Banyuasin mengungkap 56 kasus kriminal, termasuk sindikat pencuri ternak yang beraksi menjelang Idul Adha. Kasus ini menyita perhatian publik karena dinilai sangat meresahkan masyarakat. “Pelaku menyasar ternak warga, menyembelihnya di lokasi terpisah, lalu menjual dagingnya. Kami terus dalami jaringan ini,” tegas Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/25).

    Dari enam pelaku pencurian ternak, empat telah ditahan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Modus yang mereka gunakan disebut rapi dan terencana, menargetkan tiga lokasi berbeda di wilayah Banyuasin.

    Secara keseluruhan, angka kriminal pada Maret-April 2025 tercatat menurun dibanding Januari-Februari. Dari 120 kasus menjadi 105 kasus, dengan penyelesaian meningkat dari 76 menjadi 96 kasus. “Penurunan ini bukan kebetulan, melainkan hasil kerja nyata melalui razia, patroli malam, dan pendekatan ke masyarakat,” jelas AKBP Ruri.

    Dominasi kejahatan masih dipegang oleh pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni 34 kasus dan 37 tersangka. Disusul oleh Curas dan Curanmor masing-masing 4 kasus, serta operasi premanisme dan pungli sebanyak 14 kasus. Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi premanisme, tiga di antaranya diproses hukum karena membawa sajam dan melakukan penganiayaan.

    Polisi juga mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, mulai dari mobil Sigra hitam, lima sepeda motor, hingga senjata rakitan, senjata mainan, amunisi, parang, dan linggis. “Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku telah mempersiapkan aksinya dengan matang,” ujar Kapolres.

    Salah satu kasus lain yang menonjol adalah perampokan terhadap karyawan Bank BTPN di Betung. Dua tersangka berhasil dibekuk setelah penyelidikan mendalam. “Ini bukti kerja kolektif kami dan dukungan masyarakat yang terus percaya pada penegakan hukum,” imbuh Ruri.

    Mayoritas pelaku diketahui termotivasi faktor ekonomi. Mereka dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

    Masyarakat diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke hotline 110. “Kami berkomitmen menciptakan Banyuasin yang aman dan nyaman, terutama menjelang hari besar keagamaan,” pungkas Kapolres.

    Editor : Arie 





    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama