POSMETRO.ID | PALEMBANG – Muhammad Fikri Abdillah secara resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025).
Laporan ini diajukan setelah Fikri merasa dirugikan akibat pernyataan yang disebarkan oleh oknum tak dikenal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar serta mencemarkan nama baik dan reputasinya di mata publik.
“Saya merasa perlu menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap saya maupun orang lain,” tegas Fikri saat memberikan keterangan kepada awak media.
Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan awal. Dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah dan merugikan pihak lain.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa keterangan saksi-saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut. Fikri berharap proses hukum berjalan secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Fikri mengirim pesan langsung (DM) kepada akun media sosial milik seorang publik figur bernama Zayyan Sakha, untuk meminta alamat rumahnya. Namun, permintaan tersebut belum ditanggapi.
Tak lama kemudian, Fikri mencoba meminta informasi tersebut kepada penggemar Zayyan Sakha. Salah satu dari mereka mengaku bersedia memberikan alamat tersebut, namun dengan syarat Fikri menyerahkan kata sandi akun Facebook miliknya.
Karena merasa percaya, Fikri pun memberikan kata sandinya. Namun, setelah itu, alamat yang dijanjikan tak pernah dikirimkan. Justru, akun media sosial milik Fikri diduga digunakan untuk menyebarkan informasi yang merugikannya.
Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum, dan Fikri berharap penyelesaian dilakukan secara profesional agar menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. *red