• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kabur Saat Dibuntuti, Pengedar Ekstasi Lintas Provinsi Dibekuk Polres Linggau

    04 April 2026, April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T07:45:11Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID | LUBUK LINGGAU – Upaya pelarian seorang pria berinisial MZ (33) berakhir dramatis di jalanan Kota Lubuk Linggau, Jumat (3/4/2026) dini hari. Diduga sebagai pengedar narkotika jaringan antarprovinsi, warga asal Kabupaten Pelalawan, Riau itu ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas saat hendak kabur.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba dengan modus cash on delivery (COD) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.


    Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang diduga kuat sebagai pelaku. Saat dibuntuti, MZ diduga menyadari keberadaan petugas dan langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri.


    Dalam situasi kejar-kejaran itu, pelaku sempat membuang sebuah plastik klip ke pinggir jalan, diduga untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.


    Aksi pelarian MZ terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak kendaraan petugas yang telah melakukan penghadangan. Pelaku terjatuh dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.


    Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan plastik klip yang sebelumnya dibuang. Dari hasil pemeriksaan, di dalamnya terdapat 10 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.


    Saat diinterogasi, MZ mengakui barang tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seseorang sesuai pesanan. Polisi menduga kuat pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.


    Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


    Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama