POSMETRO.ID | SIDIKALANG – Upaya memberantas potensi gangguan keamanan di dalam rumah tahanan terus digencarkan. Rutan Kelas IIB Sidikalang menggelar razia gabungan pada Rabu (01/04/2026) malam, dengan menyasar sejumlah kamar hunian warga binaan.
Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu, petugas menemukan berbagai barang terlarang yang berpotensi membahayakan, mulai dari pisau rakitan hingga benda-benda logam yang bisa disalahgunakan.
Razia dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, dengan melibatkan 33 personel gabungan dari petugas rutan, TNI, dan Polri.
Penggeledahan difokuskan di Blok SM Raja (Kamar 08 dan 09) serta Blok Imam Bonjol (Kamar 09, 10, 11, dan 12). Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang seperti sendok besi, pisau rakitan, pisau cukur, gunting, kartu remi, hingga mancis.
Seluruh barang tersebut langsung dimusnahkan di lokasi guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap barang-barang terlarang. Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba maupun tindak kejahatan lain di dalam rutan,” tegas Loviga.
Ia juga menekankan, razia ini merupakan bagian dari langkah antisipasi terhadap berbagai modus pelanggaran, termasuk potensi penipuan dan peredaran narkoba yang kerap terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan ini disebut sebagai bentuk penguatan sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam rutan.
Razia berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun insidentil guna memastikan lingkungan rutan tetap steril dari barang terlarang dan praktik melanggar hukum.
