• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Hakim Diduga Tak Netral, Sidang Pemalsuan Duplikat Akta Nikah di Banyuasin Makin Panas

    24 Juni 2025, Juni 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T01:56:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     







    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    Banyuasin, 23 Juni 2025 – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan menyita perhatian publik. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar itu menuai sorotan tajam, setelah salah satu hakim anggota, Syarifa Yana, dinilai tidak netral dalam proses persidangan.

    “Kami menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ibu Syarifa Yana bukan dalam rangka menggali kebenaran, melainkan justru terkesan membela terdakwa,” tegas Titis Rachmawati, kuasa hukum pelapor, kepada awak media usai sidang. Ia mengaku keberatan atas gaya pemeriksaan hakim Syarifa yang dianggap menyudutkan saksi korban, Darlina, dengan pertanyaan yang berbelit-belit dan menjebak.

    Titis bahkan mengungkap bahwa pihaknya telah mengirim laporan resmi kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Ketua PN Pangkalan Balai atas sikap hakim tersebut. Ia menyinggung potensi konflik kepentingan karena hakim Syarifa Yana disebut pernah menangani perkara perdata yang berkaitan erat dengan kasus ini.

    Dalam sidang yang berlangsung Senin (23/6/2025), Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan tiga saksi kunci, termasuk Darlina selaku istri sah dari H. Basir, serta pegawai KUA Banyuasin III, Ibrahim Iza. Kesaksian Ibrahim memperkuat dugaan bahwa akta nikah duplikat yang menjadi dasar hukum tandingan itu terbit tanpa prosedur sah.

    “Saya sudah periksa semua dokumen yang ada, termasuk bertanya ke pegawai lama, tapi tidak ada yang mengetahui keberadaan atau proses penerbitan duplikat akta nikah itu,” ungkap Ibrahim di hadapan majelis hakim.

    Lebih jauh, jaksa mengungkap perbedaan mencolok pada blangko akta nikah yang digunakan. Blangko pada duplikat dinilai mencurigakan dan tidak sesuai standar resmi dari Kanwil Kementerian Agama Sumsel. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa akta tersebut diduga palsu dan sengaja dibuat untuk mengelabui status hukum.

    Kasus ini bermula dari keberadaan duplikat akta nikah atas nama H. Basir dan Ernaini yang disebut merugikan hak-hak Darlina sebagai istri sah. Ia merasa pernikahannya yang legal kini digeser oleh akta bermasalah, dan memicu konflik dalam pembagian hak dan status keluarga.

    Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Pihak pelapor berkomitmen terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung jujur dan transparan.

    Editor: Arie 




    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama