• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Kuasa Hukum Nenek Ernaini Klarifikasi Narasi Kuasa Hukum Darlinawati: “Fokus Persidangan Bukan Warisan, Tapi Dugaan Pemalsuan”

    25 Juni 2025, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T16:48:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    BANYUASIN – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, SH, MH menanggapi tegas pernyataan Kuasa Hukum Darlinawati, Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, yang dinilai menyebarkan narasi menyimpang dari fakta persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah yang menjerat klien mereka, nenek Ernaini.

    Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Ernaini, Wendy Aprianto, SH, pada Rabu (25/6/2025), fokus persidangan seharusnya adalah dugaan pemalsuan dokumen, bukan pembagian harta warisan dari almarhum HM. Basir Bin Tholib.

    “Kami tim kuasa hukum nenek Ernaini dari Kantor Alamsyah Hanafiah, SH, MH, menegaskan bahwa klien kami adalah korban kriminalisasi. Namun dalam persidangan, pembahasan justru beralih pada perebutan harta warisan milik orang lain yang tidak ada hubungannya secara hukum dengan klien kami,” tegas Wendy.


    Lebih lanjut, Wendy mengungkapkan bahwa dalam sidang lanjutan pada Senin, 23 Juni 2025, jaksa menghadirkan saksi-saksi, namun tidak satu pun yang secara tegas menjelaskan letak dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah yang dituduhkan.

    “Bahkan saksi dari KUA Banyuasin III yang dihadirkan tidak bisa menyatakan bahwa dokumen tersebut palsu. Bukti pembanding yang kami ajukan kepada majelis hakim pun tidak bisa dibantah karena berasal dari institusi yang sama dan ditandatangani oleh orang yang sama pula, yakni saudara AY,” jelas Wendy.

    Salah satu saksi, IZ, menurut Wendy, hanya menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip, karena banyak arsip dari tahun tersebut hilang dan tidak ada berita acara kehilangan ataupun laporan resmi ke Polres Banyuasin.

    Wendy juga menekankan bahwa dakwaan terhadap nenek Ernaini berkaitan dengan pemalsuan dokumen, bukan kepemilikan harta warisan. Oleh karena itu, ia menyayangkan pernyataan pihak yang mencoba mengaitkan perkara ini dengan perebutan harta.

    “Kami yakin Majelis Hakim yang memimpin perkara ini memiliki independensi dan kecermatan dalam menilai perkara. Tidak ada majelis yang memihak terdakwa, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam sidang pun bertujuan menggali fakta, bukan untuk membela salah satu pihak,” imbuhnya.

    Pihaknya juga meminta Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Komisi Yudisial untuk ikut mengawal jalannya perkara dan memberikan perlindungan hukum kepada para hakim yang menangani kasus ini.

    “Kami menghimbau semua pihak yang tidak berkepentingan agar tidak melakukan intervensi. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya, demi keadilan yang sejati bagi seluruh masyarakat,” pungkas Wendy.

    Kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni alias Syakroni saat ini terdaftar dalam Nomor Perkara: 105/Pid.B/2025/PN.Pkb dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

    Editor: Arie

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama