POSMETRO.ID | BANYUASIN
BANYUASIN, 3 Juli 2025 — Upaya serius Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menyelamatkan keuangan negara kembali membuahkan hasil. Dalam periode April hingga Juni 2025, Jaksa Pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.545.583.217,86, yang telah disetorkan langsung ke Kas Daerah Kabupaten Banyuasin.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengembalikan hak negara, agar uang tersebut dapat digunakan kembali dalam pembangunan daerah dan program strategis lainnya di Banyuasin,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH., MH., dalam keterangan persnya.
Pemulihan dana ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan atas adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan. Dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Kejaksaan mengambil langkah persuasif dan preventif, memanggil serta menagih para pihak yang wajib mengembalikan dana negara.
Dari total Rp4,2 miliar yang menjadi temuan, hingga saat ini telah berhasil dikembalikan sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Meski begitu, masih terdapat pelaksana kegiatan yang belum memenuhi kewajiban pengembalian.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan para pihak tidak juga mengembalikan kelebihan pembayaran, kami tidak segan menempuh jalur hukum secara represif sebagaimana kewenangan yang diatur undang-undang,” lanjut Reymund.
Tak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga berkomitmen menertibkan aset daerah yang masih dikuasai secara tidak sah oleh pihak tertentu. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga terus diperkuat guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor yang selama ini belum tertib dalam menyampaikan kewajibannya.
Langkah tegas dan strategis ini menegaskan peran vital Kejaksaan sebagai garda depan dalam penegakan hukum dan pengawalan pembangunan daerah.
Editor: Arie