• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Jual Inex di Nikahan Mangga Besar, Erik Dibekuk Polisi

    18 Agustus 2025, Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-18T07:19:19Z
    Masukkan scrip iklan disini


    POSMETRO.ID, PRABUMULIH - Sabtu sore itu, pesta pernikahan di Jalan Jambat Akar Kelurahan Mangga Besar Kota Prabumulih, berlangsung meriah. Musik organ tunggal mengalun, tamu-tamu bercengkrama, dan aroma masakan khas hajatan tercium di udara. Tidak ada yang menyangka, di balik riuh gembira pesta, aparat kepolisian tengah menyiapkan langkah senyap yang menentukan.


    Seorang pemuda bernama Erik Saputra (22), warga Jalan Padat Karya, Gunung Ibul, menjadi target operasi. Erik diduga kerap menjual pil ekstasi di berbagai kesempatan. Dan kali ini, pesta pernikahan dianggapnya sebagai ladang basah untuk melancarkan transaksi.


    Bagi Erik, keramaian berarti peluang. Namun, bagi polisi, keramaian justru menjadi ruang terbaik untuk menyamar. Tim Opsnal 007 Rebron Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih, yang dipimpin Ipda Ade Yus Barianto alias Rinto Bule, turun dengan strategi undercover buy. Mereka berpura-pura sebagai pembeli, menyusup ke antara tamu hajatan.


    “Informasi yang kami terima dari masyarakat sudah cukup kuat. Transaksi narkoba sering terjadi di sana, dan nama Erik terus disebut-sebut. Maka kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH.


    Ketika Erik mulai menunjukkan gelagat mencurigakan, saat itulah operasi digerakkan. Polisi bergerak cepat, meringkus Erik tanpa perlawanan. Tamu-tamu pesta sempat terkejut melihat seorang pemuda digelandang oleh aparat bersenjata, namun suasana segera terkendali.


    Hasil penggeledahan membuktikan kecurigaan itu benar. Dari bawah kakinya, ditemukan 17 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan logo Tesla, tersimpan rapi dalam kotak rokok merek GP. Barang bukti langsung diamankan, sementara Erik dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan intensif.


    Dalam interogasi awal, Erik mengaku memang berniat menjual ekstasi di pesta tersebut. Baginya, hajatan ramai adalah tempat “aman” untuk bertemu pembeli. Polisi menduga Erik bukan sekadar pemain kecil, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Prabumulih.


    “Kasus ini masih kami kembangkan. Ada dugaan kuat Erik tidak bekerja sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih besar,” tegas Arafah.


    Kini, Erik harus menerima konsekuensi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama