• Jelajahi

    Copyright © POSMETRO.ID
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kriminal

    Konflik Aset di Banyuasin Memanas: SAL Tuding SPP dan Aparat Langgar Hukum

    29 Agustus 2025, Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T13:56:25Z
    Masukkan scrip iklan disini






    POSMETRO.ID | BANYUASIN

    Banyuasin – Konflik perebutan aset antara PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Sejati Pangan Persada (SPP) semakin memanas. Kuasa hukum PT SAL menuding SPP bersama aparat kepolisian melakukan aksi sepihak berupa penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik SAL, meski Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai telah menangguhkan eksekusi.


    Menurut keterangan kuasa hukum, tindakan itu dilakukan dengan pengerahan ratusan personel Brimob bersenjata lengkap, kendaraan taktis, serta penggunaan gas air mata dan water cannon, yang menyebabkan sejumlah pekerja SAL mengalami luka-luka.


    “Ini bukan sekadar inventarisasi aset, tapi bentuk penguasaan paksa yang melanggar hukum dan mengabaikan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” tegas Advokat Yusrizal SH saat konferensi pers di Kantor BSS, Jalan Mayor Ruslan Palembang, Jumat (29/8/2025).







    Intimidasi dan Bentrokan

    SAL menuding adanya intimidasi terhadap karyawan. Ratusan Brimob bersenjata lengkap dengan penutup muka masuk ke areal pabrik, membawa kendaraan taktis dan puluhan motor patroli. Selain itu, puluhan personel ditempatkan di pabrik kelapa sawit, yang menurut SAL menunjukkan seolah penguasaan aset telah beralih ke PT SPP.


    Tidak hanya itu, aksi kekerasan pun terjadi. Buruh yang berunjuk rasa diduga dipukul, ditembak gas air mata, disemprot water cannon, hingga ditangkap dan diseret paksa. Akibat insiden tersebut, tujuh karyawan SAL ditahan di Polres Banyuasin dengan tuduhan pidana, yang menurut pihak perusahaan tidak berdasar.


    Pengadilan Tunda Eksekusi


    Fakta hukum menunjukkan PN Pangkalan Balai telah mengeluarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb yang menunda eksekusi sampai adanya putusan perkara perlawanan Nomor 35/Pdt.Bth/2025/PN.Pkb.


    “Ini jelas melanggar hukum dan mencederai asas negara hukum. Ketetapan pengadilan bukan sekadar formalitas, tetapi harus dihormati,” ujar Yusrizal.

    Akar Masalah: Lelang Bermasalah

    Konflik bermula dari status kredit macet (NPL) yang ditetapkan BRI terhadap SAL dan pelelangan aset melalui KPKNL Palembang yang dimenangkan PT SPP. Saat ini, enam perkara hukum terkait sengketa ini masih berjalan, mulai dari gugatan perbuatan melawan hukum hingga bantahan lelang.


    Dengan sederet perkara yang belum tuntas, SAL menilai langkah eksekusi yang dilakukan SPP melanggar prinsip due process of law.


    Permintaan Perlindungan Presiden dan Kapolri

    Dalam pernyataan sikapnya, SAL menegaskan aksi para pekerja adalah bentuk solidaritas, bukan demonstrasi bayaran. Mereka juga meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


    Poin tuntutan SAL meliputi:

    Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga berpihak pada kepentingan tertentu.


    Pengembalian kepemilikan HGU No.00055 dan HGB No.004 kepada SAL.


    Jaminan semua pihak menghormati proses hukum.

    Penegakan hukum yang adil tanpa keberpihakan.


    Negara Hukum yang Diuji

    Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi prinsip negara hukum di Indonesia. Kehadiran aparat bersenjata dalam konflik korporasi menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu?


    “Yang kami tuntut sederhana: patuhi hukum. Jangan jadikan aparat sebagai alat kepentingan. Ini bukan hanya soal aset, tapi soal martabat hukum di negeri ini,” tutup Yusrizal.

    editor: Arie



    Komentar

    Tampilkan

    Berita Utama