POSMETRO.ID | DAIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, dua tersangka kasus sabu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah kafe yang berada di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Kamis (28/8/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, mengungkapkan kedua tersangka berinisial RS (26) yang berperan sebagai kurir, serta ANG (39) yang diketahui sebagai bandar sekaligus residivis kasus narkoba tahun 2023.
“Tim opsnal berhasil mengamankan dua tersangka di dalam kafe. RS berperan sebagai kurir, sementara ANG merupakan bandar sekaligus otak dari peredaran sabu di wilayah tersebut,” terang AKP Bram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, dari tubuh tersangka RS ditemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam celananya. Kepada petugas, RS mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ANG yang ternyata berada di kafe yang sama.
“Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ANG,” tambah AKP Bram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa lima set bong (alat hisap sabu), timbangan elektronik, 150 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses penyidikan lebih lanjut*moela